Karyawati SJS Plaza Padang Korban Pelecehan Seksual Alami Depresi
D'On, Padang (Sumbar),- Seorang karyawati yang bekerja di SJS Plaza Kota Padang, Sumatera Barat, diduga mengalami pelecehan seksual atau kekerasan seksual oleh karyawan yang bekerja di tempat yang sama.
Pelecehan seksual ini muncul ke publik setelah kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang berdemo di pusat belanja SJS Plaza Padang pada Jumat (20/1).
Pendemo membawa sejumlah poster, antara lain berbunyi: Stop pelecehan seksual dan stop kekerasan seksual.
Tak dijelaskan secara rinci bentuk pelecehan seksual ini, tapi peristiwa ini telah dilaporkan korban ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban menuding manajemen SJS Plaza Padang tidak kooperatif untuk membantu proses penegakan hukum.
Salah seorang kuasa hukum korban, Dechtree Ranti Putri, mengatakan, sejak awal kasus kekerasan seksual ini terjadi, korban telah mengadukan ke atasan serta teman-teman di lingkungan kerjanya. Korban mengakui mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali.
"Tapi malah tidak mendapatkan respons yang baik. Malah korban disudutkan sehingga korban merasa bersalah, tidak nyaman di lingkungan kerja," kata Ranti, Jumat (20/1).
"Korban akhirnya memutuskan mengundurkan diri. Kemudian setelah itu korban melaporkan ke pihak kepolisian," sambungnya.
Ranti menyebutkan peristiwa pelecehan seksual ini terjadi pada Agustus 2022 di lantai 3 SJS Plaza Padang dan di bulan yang sama dilaporkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya pada Desember 2022 korban mengadu ke LBH Padang untuk meminta pendampingan.
"Yang paling menjadi kekecewaan kami adalah ketika korban melaporkan ke pihak kepolisian, ada upaya komunikasi pihak kepolisian dengan SJS Plaza. Tapi pihak SJS Plaza mengatakan rekaman CCTV hanya berumur tujuh hari," ungkap Ranti.
"Entah dihapus atau bagaimana, memang tidak ada lagi backup datanya [rekaman CCTV]," tambah Ranti.
Korban kecewa hingga depresi
Dalam aksi demo yang dilakukan kuasa hukum korban, sempat terjadi perdebatan dengan kuasa hukum SJS Plaza Padang.
Menurut Ranti, manajemen SJS Plaza Padang tidak melakukan proses penegakan hukum secara internal. Mereka mengatakan hanya menunggu proses hukum pidana sehingga menyerahkan kasus ke pihak kepolisian.
"Kami tidak seperti itu, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ada dua mekanisme penegakan hukum. Satu, secara internal; dua, secara kepolisian. Yang kami sayangkan secara internal tidak ada mekanisme jelas melindungi korban kekerasan seksual ini," kata Ranti.
Ranti mengungkapkan tidak ada ruang yang aman bagi korban setelah terjadinya kekerasan seksual. Karena korban malah dikucilkan dan dianggap berlebihan sehingga depresi.
"Korban sempat membenturkan kepala beberapa kali dan membuat korban tidak nyaman sehingga korban memilih mengundurkan diri," pungkasnya.
Respons SJS Plaza Padang
Manajemen SJS Plaza Kota Padang membantah adanya penghapusan rekaman CCTV yang menjadi bukti pelecehan seksual. Kuasa hukum SJS Plaza Padang, Yohannas Permana, mengatakan, pihaknya menghargai proses penegakan hukum.
"Saya akui adanya permintaan dari pihak kepolisian, meminta rekaman CCTV. Kami sudah menjawab, kami menghargai, silakan datang ke SJS Plaza, cek CCTV. Karena ini, ada asumsi di luar CCTV kami hapus, ini tidak," ujar Yohannas, Jumat (20/1).
Namun, kata dia, sistem CCTV di SJS Plaza Padang adalah per tiga minggu otomatis rekaman sebelumnya tertimpa dengan rekaman yang baru.
Sementara pihak kepolisian baru belakangan meminta soal rekaman CCTV.
"Kami sudah sampaikan ini kemungkinan tertimpa, kalau tidak percaya silakan datang," ungkap Yohannas.
Yohannas menambahkan, alasan belum adanya sanksi internal terhadap terduga pelaku karena belum ada putusan hukum berkekuatan tetap.
"Kecuali dia sudah tersangka. Kenapa kami tidak lakukan penegakan secara internal, tidak ada kepastian hukum, kalau sudah ada pasti kami berhentikan," tegasnya.
#PelecehanSeksual #SJSPlaza #Padang #Sumbar