KPK Bakal Usut Oknum yang Bantu Pelarian Mantan Panglima GAM Izil Azhar
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut siapa saja oknum yang membantu eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar selama melarikan diri. Izil diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi, hanya saya yang bersangkutan sempat kabur sebelum akhirnya kini ditahan KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menerangkan pihaknya belum secara jelas mengetahui siapa saja oknum yang terlibat dalam membantu Izil selama buron. Namun demikian, dia memastikan hal itu bakal ditanyakan ke Izil.
“Memang kalau ada orang yang secara spesifik menyembunyikan, itu bisa kena pasal,” kata Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Karyoto menegaskan, KPK tidak segan memproses hukum oknum tersebut apabila memang terbukti membantu Izil. KPK juga telah memiliki pengalaman dalam menindak para oknum yang membantu buronannya melarikan diri.
“Yang memberikan fasilitas menyewakan apartemen atau rumah, terus kemudian memberikan bantuan kendaraan, dan lain-lain, itu oleh KPK telah dilakukan penindakan,” ungkap Karyoto.
Diketahui, KPK menduga Izil Azhar turut menikmati uang gratifikasi Rp 32,4 miliar yang diterima oleh mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil sudah menjadi tersangka dan kini telah dilakukan penahanan oleh KPK.
Awalnya, pada 2007-2012, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu menjalankan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh. Pembiayaan proyek dimaksud berasal dari APBN.
Dari proyek ini, KPK menduga Irwandi menerima uang gratifikasi dari board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid. Izil, yang merupakan orang kepercayaan Irwandi, menjadi perantara penerimaan uang dimaksud. Uang diterima secara bertahap, hingga totalnya mencapai Rp 32,4 miliar.
“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA (Izil Azhar),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu
#KPK #Korupsi #IzilAzhar #GAM