Lengkap, Ini Syarat dan Ketentuan Daftar Jadi Agen Resmi Penyalur LPG 3 Kg
D'On, Jakarta,- Pemerintah berencana melakukan pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) di warung-warung kecil. Rencana kebijakan ini pun membuka peluang baru untuk memulai bisnis menjadi agen penyalur resmi Pertamina.
Sebagaimana diungkapkan Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting pihaknya telah membuka kerja sama dengan masyarakat atau pengusaha untuk menjadi penyalur resmi Pertamina agar mudah diakses masyarakat.
"Kita menambah sub penyalur tahun lalu mencapai 22 ribu. Hal ini guna mendekatkan pangkalan ke konsumen," kata Irto, Sabtu (14/1).
Dalam catatan Irto, Pertamina baru memiliki 220 ribu pangkalan resmi di seluruh Indonesia. Artinya, peluang kerja sama ini masih terus dibuka Pertamina untuk memudahkan masyarakat membeli LPG melon ini.
Lantas apa saja yang perlu disiapkan untuk menjadi agen resmi Pertamina? Simak ulasannya berikut ini:
Melansir dari lama kemitraan.pertamina.com, agen penyalur gas LPG 3 kg atau agen LPG PSO (Public Service Obligation/Kewajiban Pelayanan Publik) merupakan jaringan distribusi Pertamina yang menjual gas LPG 3 kg kepada masyarakat. Namun jumlah penjualannya ditentukan pemerintah berdasarkan kuota yang diberikan.
Syarat Umum jadi Agen Resmi LPG 3 Kg Pertamina
Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:
1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Surat Referensi Bank.
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Keterarangan: poin 1-11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. Sedangkan poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg
Persyaratan Sarana dan Fasilitas Agen LPG 3 Kg
1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
2. Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain :
- Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang.
- Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
- Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
- Dilengkapi dengan Gas Detector.
- Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
- Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
- Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.
3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.
4. Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
5. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.
6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).
7. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.
8. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.
9. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
10. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
11. Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).
Ketentuan Pendaftaran Agen Resmi Pertamina
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan saat mendaftar menjadi agen LPG PSO, antara lain:
1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
3. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
4. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
5. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
6. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah:
- Dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama badan usaha atau atas anama pemillik badan usaha yang tidak dijaminkan.
- Dokumen sewa tanah atau lahan tempat usaha di atas 5 tahun berupa surat perjanjian sewa menyewa (notarial)
- Akta jual/beli atas nama badan usaha atau pemilik badan usaha
- Dokumen pengikatan jual beli (dari notaris) berupa akta jual beli atas nama PT atau pemilik badan usaha
- Dokumen girik/percil C atas nama badan usaha atau pemilik badan usaha
- Jika belum ada lahan, maka dokumen yang digunakan berupa Dana Pembelian Lahan tersedia 100 persen, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli.
Pelaksanaan Operasional Agen LPG 3 Kg
1. Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG gas LPG 3 kg, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.
2. Pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
3. Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
(mdk/idr)
#Pertamina #nasional #GasElpiji #Gas3Kg