Breaking News

Melanggar Jam Operasional, Alat Musik Kafe Karaoke Diamankan Satpol PP


D'On, Padang (Sumbar),-
Melanggar aturan tiga Kafe Karaoke kembali ditertibkan oleh Satpol PP Padang pada Minggu (15/1) 2023.

Tiga Cafe karaokean tersebut beraktifitas di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.

Tempat hiburan ini didapati  beraktifitas dan melakukan kegiatannya telah melewati batas operasional hal tersebut didapati petugas ketika tengah melakukan pengawasan sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

"Sesuai  Peraturan daerah ( Perda)  Kota Padang No 5 Tahun  2012 tentang  Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 Ayat (2) yang menetapkan bahwa  jam operasi cafe karoke, Klub malam, dan Diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB," terang Desril Tafria Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol PP Padang yang pimpin operasi penertiban ini.

Mendapati hal demikian terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dengan menyita dan memberikan surat panggilan kepada pemilik cafe karoke tersebut.

"Kita tertibkan Satu Unit Equalizer, satu unit BNB, dan satu unit spiker dari tiga cafe ini selanjutnya, kepada pemilik usaha diberikan surat panggilan oleh PPNS," tegas Desril.

Terkait hal ini. Kasat Pol PP Padang dengan tegas mengatakan bahwa ia dengan jajarannya komit dalam melakukan penertiban kepada setiap tidak pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun, karena hal ini dalam rangka menciptakan kondisi yang tertib di kota Padang.

"Kita akan lakukan penertiban kepada apa saja yang dapat mengganggu ketertiban dan  setiap kegiatan yang bertentangan dengan Perda,"Tegas Mursalim.

Lebih lanjut Mursalim mengatakan setiap penertiban ini akan dilakukan proses oleh Penyidik (PPNS) sehingga hal hal yang bertentangan dengan aturan kalau memang ada sanksi yang bisa dilakukan melalui pengadilan dengan tipiring akan dilakukan sehingga ini salah satu cara untuk melakukan efek jera, Tutup Mursalim Kasat Pol PP Padang.

(*)


#KafeKaraoke #SatpolPP #Padang