PKL Muaro Lasak Diberikan Pengarahan oleh Camat Padang Barat dan Satpol PP Padang
D'On, Padang (Sumbar),- Agar tidak membandel PKL Muaro lasak dikumpulkan di Kantor Camat Padang Barat. Kamis (19/1/23).
PKL Muaro lasak dihadirkan di kantor Camat dalam rangka sosialisasi oleh Pihak kecamatan, Tentu upaya ini dalam rangka untuk menyukseskan program Pemko Padang dalam penataan wisata pantai yang tertib indah dan tentram.
Langsung diprogramkan oleh Camat Padang Barat, Junie Nursyamza, S.STP, MM.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Camat Padang Barat, Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, yang di dampingi Kabid P3D Rio Ebu Pratama, Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kota Padang, Diko Eka Putra dan Babinsa Kelurahan Rimbo Kaluang serta PKL Muaro Lasak, berembuk di Aula Kantor Camat tersebut.
Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang, Mursali. memberikan pengertian kepada pedagang yang hadir bahwa Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya yaitu, UU nomor 23 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018, dijelaskan Mursalim bahwa, Satpol PP adalah petugas resmi negara yang dilindungi UU, dalam KUHP pasal 212 setiap orang yang menghalangi tugas negara di ancam dengan pidana.
"Jadi ketika kami menegakkan aturan, ada undang-undang yang mengatur untuk itu, dalam penertiban Satpol PP tetap mengutamakan sisi humanis, persuasif karena itu semboyan kami, jadi selama ini sudah kami lakukan,"ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.
Diterangkannya, ada yang namanya ultimum remedium, upaya hukum itu upaya terakhir yang harus dilakukan, Satpol PP dalam menegakan hukum memang selalu mengedepankan sisi persuasif, tujuannya untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat.
"tapi kalau sudah disosialisaiakan, ditegur dan dikasih surat pelanggaran apa yang dilakukan, namun tidak juga berubah, tentu hukum harus ditegakkan, di Perda kita juga ada aturannya dan ada ancaman pidananya yang bisa diajukan oleh PPNS yang bertugas untuk itu," terang Mursalim.
Selain itu, dirinya berharap, padagang yang ada di kawasan Muaro Lasak agar bisa mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Satpol PP atas nama Pemerintah Kota Padang sangat mendukung atas usaha masyarakatnya, namun tentu tetap memperhatikan segala aturan demi kepentingan bersama.
Dirinya tidak menginginkan, pedagang yang masih di bolehkan berjualan di kawasan muaro lasak tersebut, sampai berurusan dengan Satpol PP, karena melanggar aturan yang sudah ada.
"Menunggu relokasi, tentu kita berharap para pedagang bisa mentaati aturan dari Pemerintahan Kota Padang terkait himbauan yang di keluarkan Dinas Pariwisata, agar terwujudkan Ketertiban, dan Kenyamanan di tempat-tempat wisata Pantai Padang," tambahnya.
(*)
#padang #PKLMuaroLasak #padang