Breaking News

Polisi Bongkar Prostitusi Online "Big Pertamax"


D'On, Jakarta,-
  Polsek Tambora membongkar praktik prostitusi online dengan nama 'Big Pertamax' yang ditawarkan lewat sebuah situs bernama Semprot.com.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah situs yang menawarkan perempuan untuk para lelaki hidung belang.

"Melakukan penyelidikan dan menelusuri situs Semprot.com, tim berhasil bergabung di grup telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Minggu (22/1).

"Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan," sambungnya.

Polisi lantas berpura-pura melakukan pemesanan di grup 'Big Pertamax' tersebut. Dari upaya ini, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan.

Setelahnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin grup Telegram 'Big Pertamax' di sebuah apartemen di Pulogadung, Jakarta Timur.

"Selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen itu," ucap Putra.

Pemilik sekaligus admin grup Telegram berinisial MC (24) itu ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, MC ternyata juga berperan sebagai muncikari.

Sementara untuk tiga perempuan yang sempat diamankan dalam kasus ini, masih berstatus sebagai saksi.

"MC berperan merekrut wanita melalui medsos, Twitter. Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Ketika cocok MC akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui group telegram" tuturnya.

Putra menerangkan rata-rata perempuan yang direkrut oleh MC berasal dari Jakarta, Bandung, hingga Malang. Total, ada 60 perempuan yang bergabung di grup Telegram 'Big Pertamax' tersebut.

"Pelaku MC sendiri mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen dari hasil menawarkan para wanita di akun telegram Big Pertamax dengan kisaran harga Rp2 - 4 juta," ucap Putra.

"Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, dia hanya menjadi perantara jika ada hidung belang yang berminat," lanjutnya.

Atas perbuatannya, MC dijerat Pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.


(isn/cnn)


#prostitusionline #pelacuran