Breaking News

Polisi Buru Pemasok Sabu ke Kombes Yulius


D'On, Jakarta,-
 Penyidikan kasus Kombes Yulius Bambang Karyanto terkait dugaan penyalahgunaan narkoba masih berlanjut. Kini polisi masih memburu pemasok sabu kepada perwira menengah (pamen) Baharkam Polri tersebut.

Kombes Yulius ditangkap bersama seorang perempuan di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1). Kombes Yulius diketahui sudah berada di hotel itu sejak Kamis (5/1).

Sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 1,1 gram hingga alat isap sabu (bong), disita penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Hasil tes urine Kombes Yulius dinyatakan positif narkoba.

Sudah 3x24 jam Kombes Yulius diamankan polisi. Namun, hingga Senin (9/1), polisi belum menetapkannya sebagai tersangka.

Polisi Buru Pemasok Sabu ke Kombes Yulius

Kombes Yulius menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya setelah ditangkap terkait kasus sabu. Saat ini polisi masih mendalami pemasok sabu kepada pamen Polri tersebut.

"(Penyuplai) masih lidik (penyelidikan)," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Senin (9/1/2023).

Kombes Yulius Disebut sebagai Pemakai Narkoba

Polisi mengungkapkan Kombes Yulius merupakan pemakai narkoba. Polisi kini mendalami siapa yang memasok sabu ke Kombes Yulius.

"Polisi akan mengejar penyuplai barang itu. Adapun kombes ini kan dia ini pemakai. Siapa yang berani nyuplai Kombes, kan gitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).

Status Kombes Yulius Ditetapkan Usai 3x24 Jam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penentuan status Kombes Yulius ditentukan setelah 3 x 24 jam pascapenangkapan. Malam ini penyidik akan melakukan gelar untuk menentukan statusnya.

"Nanti malam (penetapan status). Dalam hal ini masih kita lakukan pemeriksaan. Sesuai peraturan yang ada, 3x24 jam dalam status yang bersangkutan dan masih dilakukan gelar oleh penyidik Ditnarkoba," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).

Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya bakal mengusut perkara yang ada sampai tuntas. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam kasus narkoba.

"Tentunya ini menunjukkan sikap komitmen Polda Metro Jaya terkait pemberantasan narkoba, dan lebih khusus terkait dengan sikap Polri terkait dengan tidak pandang bulu terkait pemberantasan narkoba," ujarnya.

Polisi Kaji Jeratan Pasal ke Kombes Yulius
Status Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) dalam kasus narkoba akan segera ditentukan. Jeratan pasal kepada Kombes Yulius akan ditentukan dalam gelar perkara malam ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan konstruksi pasal akan ditentukan berdasarkan sejauh mana keterlibatan Kombes Yulius dalam perkara yang ada.

"Adapun terhadap yang bersangkutan kita akan melihat sejauh ini keterlibatan apakah hanya sebatas pemakai atau lebih dari itu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, pihak kepolisian akan mengedepankan tindakan represif kepada pengedar. Sementara itu, untuk pemakai sendiri mengedepankan proses rehabilitasi.

"Kita melihat ketentuan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dan ketentuan kita lebih mengedepankan terhadap tindakan represif terhadap pengedar. Adapun pemakai kita kedepankan tindakan rehabilitasi. Dari sana kita lihat penyidik akan menyimpulkan terkait status yang bersangkutan," ujarnya.

Kemungkinan Kombes Yulius Direhabilitasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan konstruksi pasal akan ditentukan berdasarkan sejauh mana keterlibatan Kombes Yulius dalam perkara yang ada.

"Adapun terhadap yang bersangkutan kita akan melihat sejauh ini keterlibatan apakah hanya sebatas pemakai atau lebih dari itu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, pihak kepolisian akan mengedepankan tindakan represif kepada pengedar. Sementara itu, untuk pemakai sendiri mengedepankan proses rehabilitasi.

"Kita melihat ketentuan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dan ketentuan kita lebih mengedepankan terhadap tindakan represif terhadap pengedar. Adapun pemakai kita kedepankan tindakan rehabilitasi. Dari sana kita lihat penyidik akan menyimpulkan terkait status yang bersangkutan," ujarnya.

Kendati demikian, Zulpan menegaskan Polda Metro Jaya bakal mengusut perkara yang ada sampai tuntas. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam kasus narkoba.

"Tentunya ini menunjukkan sikap komitmen Polda Metro Jaya terkait pemberantasan narkoba, dan lebih khusus terkait dengan sikap Polri terkait dengan tidak pandang bulu terkait pemberantasan narkoba," jelasnya.


(detik)

#KombesYulius #Sabu #narkoba #polri