Breaking News

Singgung Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Hingga Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Minta Maaf Kepada Publik


D'On, Jakarta,-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf ke publik luas atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan para anggotanya. Dalam permintaan maafnya, dia juga sempat menyinggung soal sosok Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, sampai tragedi Kanjuruhan.

Sambo dan Teddy diketahui merupakan pejabat tinggi di Polri. Hanya saja, keduanya kini tengah tersandung kasus hukum. Sambo terjerat dugaan pembunuhan berencana, sementara Teddy terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu. Sedangkan tragedi Kanjuruhan merupakan sebuah peristiwa kemanusiaan yang menelan ratusan korban jiwa.

"Saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja atau pun perilaku serta perkataan pelayanan dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat," kata Kapolri saat Rilis Akhir Tahun 2022 di Mabes Polri, Jakarta (31/12/2022).

"Sebagai contoh beberapa kasus menonjol yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. Kasus FS atau penembakan Duren Tiga, kasus Kanjuruhan, dan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri," imbuh Kapolri.

Kapolri menilai kasus-kasus tersebut memberikan pukulan terhadap kepolisian. Oleh sebab itu, Kapolri memastikan pengusutan tetap berlangsung.

Soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J maupun perintangan penyidikan yang menyeret Sambo dan lainnya, kini perkaranya sudah berada di tahap persidangan.

Lalu untuk kasus Teddy, kepolisian telah menetapkan 10 tersangka, lima dari polisi dan lima dari masyarakat biasa. Penanganan kasus Teddy dimaksud merupakan bentuk komitmen Polri memberantas narkoba.

"Terkait Kanjuruhan saat ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka telah kami limpahkan ke JPU telah P21, satu tersangka saat ini masih dalam proses pemenuhan berkas perkara," tutur Kapolri.

"20 personel saat ini kita proses dengan dugaan kode etik. Ada juga tekanan untuk ini bisa diproses terkait pidana dan kami membuka ruang untuk itu," tambahnya.


Sumber: BeritaSatu

#Kapolri #Nasional #ListyoSigitPrabowo