Breaking News

Tak ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup


D'On, Jakarta,-
 Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa awalnya menyatakan Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Jaksa menyebut Sambo terbukti memiliki cukup waktu untuk merencanakan pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022. Selain itu, jaksa juga menyatakan motif pembunuhan berencana tidak menjadi fokus utama.

Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," sambung jaksa.

Sebagai informasi, hukuman penjara seumur hidup berarti seorang terpidana akan berada di dalam penjara hingga meninggal dunia.

Banyak Hal Memberatkan, Tak Ada yang Meringankan

Jaksa mengatakan ada sejumlah hal memberatkan bagi Sambo. Antara lain perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua hingga merusak citra Polri di mata dunia.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," ucap jaksa.

Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Jaksa juga menyatakan tidak ada unsur pemaaf dan pembenar dalam perbuatan Sambo.

"Hal meringankan tidak ada," ucap jaksa.

"Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," sambung jaksa.

Kasus Pembunuhan Yosua

Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Ferdy Sambo sempat mengarang cerita tembak menembak diawali pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, untuk menutupi pembunuhan Yosua.

Sambo saat itu membuat cerita kalau dirinya baru tiba di rumah dinasnya setelah Yosua tewas dalam tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer. Sebagai informasi, Eliezer dan Yosua sama-sama berstatus ajudan Sambo.

Singkat cerita, kasus ini menjadi perhatian publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Timsus ini juga melibatkan Komnas HAM hingga Kompolnas.

Penyelidikan dan penyidikan kemudian dilakukan secara intensif oleh timsus. Hasilnya, terungkap bahwa tak ada pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Sambo. Polisi juga menyatakan tak ada tembak menembak antara Yosua dan Eliezer, melainkan penembakan.

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Yosua, yakni:

1. Ferdy Sambo
2. Putri Candrawathi
3. Kuat Ma'ruf
4. Bripka Ricky Rizal
5. Bharada Richard Eliezer

Polisi juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan perusakan rekaman CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua, yakni:

1. Ferdy Sambo
2. Hendra Kurniawan
3. Agus Nurpatria
4. AKP Irfan Widyanto
5. Baiquni Wibowo
6. AKBP Arif Rachman Arifin
7. Chuck Putranto


(haf/detik)

#FerdySambo #PenembakanBrigadirJ #Kriminal #Polri