Tangkap Perampok Sadis, Polisi Malah Diteriaki Maling
D'On, Lombok Barat (NTB),- Tim Puma Polres Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membekuk satu dari dua komplotan perampokan sadis di Kecamatan Sekotong beberapa hari yang lalu.
Penangkapan pelaku berinisial K (42) yang berlangsung di rumahnya Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah, sempat mendapat perlawanan dari keluarga pelaku, yang meneriakkan anggota polisi sebagai maling melalui corong masjid.
“Ada perlawanan yang terjadi oleh warga di rumah pelaku, di mana warga setempat meneriaki kita melalui masjid atau musala,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra, Selasa (31/1/2023).
Setelah memberikan pemahaman terhadap warga dan keluarga pelaku, petugas akhirnya berhasil membawa pelaku K ke Mapolres Lombok Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Kami secara sigap menyatakan kami polisi, sehingga warga urungkan niat dan kembali ke rumah mereka, dan kami bisa membawa pelaku K,” Ujarnya.
Pelaku K merupakan residivis pelaku perampokan dan pernah ditahan tahun 2021 atas kasus pencurian ternak didan vonis 10 bulan penjara. Saat beraksi ia dan temannya yang masih buron tidak segan-segan mengancam dan melukai korbannya jika berani melawan.
“Pelaku dan rekannya melakukan aksi di rumah warga di Kecamatan Lembar dan di Kecamatan Sekotong, pelaku mengambil barang milik korban berupa motor dan perhiasan,” terangnya.
Di hadapan petugas, pelaku K yang merupakan mantan seorang Kepala Dusun ini, mengaku, ia nekat ikut merampok lantaran diajak oleh temannya yang kini masih buron.
“Saya diajak oleh teman, dan hasil curian digunakan untuk beli rokok dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya
Selain itu, ia berhenti sebagai kepala dusun lantaran ingin bekerja sebagai petani, namun karena himpitan ekonomi dan ajakan temannya hingga ia memutuskan untuk merampok lagi.
“Saya berhenti sebagai kades, terus saya bertani dan menjauhi teman-teman banyak, tapi saya diajak oleh temannya saya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku saat beraksi, sejumlah unit handphone dan sejumlah perhiasan serta satu unit motor trail hasil curian.
Atas perbuatanya pelaku K terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun, satu pelaku berinisial TM tengah dalam pengejaran polisi.
Sumber: BeritaSatu
#Perampokan #Kriminal