Breaking News

Terjun Kembali ke Politik, KPK Harap Romahurmuziy Tak Lagi Korupsi


D'On, Jakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Muhammad Romahurmuziy tidak lagi tersandung kasus korupsi. Mantan terpidana perkara korupsi itu diketahui memutuskan kembali bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan bahwa sebetulnya pihaknya menghormati hak-hak tiap mantan narapidana korupsi. Salah satunya yakni hak berpolitik.

"Sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik. Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," tutur Ali dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Ali menekankan, hukuman bagi seorang narapidana tidak hanya sebatas pada memberikan efek jera. Hal lain yang tidak kalah penting adalah menjadikan hukuman sebagai pembelajaran.

"Sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi," ungkap Ali.

Ali juga berharap para mantan narapidana korupsi untuk menyebarkan efek jera dari hukuman yang mereka dapatkan ke lingkungan sekitar. Hal itu mesti menjadi pembelajaran untuk masyarakat.

"Bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya," ungkap Ali.

Diberitakan, Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy kembali berpolitik menjelang Pemilu 2024. Romy, sapaan akrabnya, diangkat oleh PPP menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

Romy didampingi oleh lima wakil ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, yakni Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono. Kemudian, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.

Diketahui, Romy pernah menjadi Ketum PPP dan kemudian pernah terjerat kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Di pengadilan tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun pidana penjara.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman Romy menjadi 1 tahun pidana penjara. Putusan Pengadilan Tinggi DKI dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA). Rommy pun kemudian bebas dari penjara pada 29 April 2020.


Sumber: BeritaSatu

#KPK #PPP #Korupsi