14 Warga Kota Padang Disidang Tipiring
D'On, Padang (Sumbar),- Kedapatan melakukan pelanggaran 14 orang warga Kota Padang disidangtipiringkan, pada kamis(23/2/2023).
Sidang digelar secara virtual yang dilaksanakan di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Padang, dengan Hakim Tunggal Said Hamrizal Zulfi, SH. dari Pengadilan Negeri Padang.
Hal ini dilakukan, dalam upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar Peraturan Daerah, 14 pelanggar terdiri dari PKL, pemilik Panti Pijit, pelaku usaha tempat hiburan malam serta badut.
"Hari ini sebanyak 14 pelanggar Perda, kita lakukan sidang Tindak Pidana Ringan," ucap Mursalim Kasat Pol PP Padang.
Dalam sidang Tipiring tersebut, hakim memberikan sanksi berupa denda dengan nominal berbeda-beda, terhadap pelaku pelanggaran Perda, dengan memberikan sanksi kepada tujuh orang PKL berinisial ER, EW, MD, WI,MI,EM,DI, seorang pemilik Panti Pijit berinisial AZ, seorang PSK "mechat" berinisial DN berupa denda masing-masing sebesar Rp.100.000,- , hakim juga memberikan sanksi denda terhadap tiga badut berinisial OB,FB,NO masing-masing sebesar Rp.50.000,-, sementara itu pemilik Kafe Berinisial MA, dikenakan sanksi denda sebesar Rp.300.000,- dan pemilik kafe berinisial LA dikenakan sanksi denda sebesar Rp.500.000,-.
"Kita berharap terkait sanksi yang diberikan kepada warga yang terbukti melakukaan pelanggaran ini, bisa memberikan efek jera, sehingga kedepannya mereka tidak lagi melakukan pelanggaran," jelas Mursalim.
lebih lanjut, Mursalim menyampaikan bahwa kedepan setiap pelanggaran yang ditemukan oleh petugas maka akan ditipiringkan.
"Kita himbau kepada seluruh masyarakat silahkan beraktifitas namun jangan sampai mengganggu kepentingan umum dan melanggar Perda Kota Padang, jika masih kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan kita tipiringkan," tutur Mursalim.
(*)
#SatpolPP #Tipiring #Padang