2 Wanita dan 3 Pria Digrebek Satpol PP dari Penginapan di Kawasan Nipah
D'On, Padang (Sumbar),- Satpol PP Padang lakukan pengawasan terhadap salah satu Homestay kawasan Jalan Nipah di indikasi telah melanggar Perda 11 tahun 2005 terkait pasal 9, tentang tertib usaha penginapan, pada Selasa (21/2) 2023) malam.
Diketahui dilokasi penginapan ini kedapatan menerima pasangan bukan Suami Istri, kamar kamar yang ada di homstay tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Petugas.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri, setidaknya dua orang perempuan dan tiga laki laki diangkut petugas ke Mako Satpol PP Padang.
"Saat dilakukan pemeriksaan, personil kita berhasil mengamankan lima orang, diantaranya dua perempuan dan tiga laki-laki," terang Rio Ebu Kabid P3D Satpol PP Padang.
Sedangkan dalam upaya untuk penertiban pelaku usaha ini, pihak homestay dipanggil oleh Satpol PP agar datang menghadap PPNS Senin pekan depan, di Mako Satpol PP Padang.
"Pemilik penginapan ini kita panggil dan proses," ujar Rio.
Sementara itu kepada mereka yang terjaring, pihak Satpol PP melakukan pendataan lebih lanjut oleh PPNS, apakah mereka ini beraktifitas sebagai pelayan Seks Komersial.
"Untuk mereka yang terjaring, dilakukan proses lebih lanjut oleh PPNS," ungkap Rio Ebu.
(*)
#Maksiat #mesum #SatpolPP #Padang