6 Bulan Berjalan, Dugaan Kasus Korupsi Dana Pokir Wakil Ketua Dewan Kota Padang Masih Mandek
D'On, Padang (Sumbar),- Kasus dugaan korupsi dana pokok pokok pikiran (pokir) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka, masih mengendap di Polresta Padang.
Informasi terbaru yang diterima wartawan, kasusnya masih P-19 dan menunggu pihak Kejaksaan mengembalikan berkas.
“Berkasnya sudah bolak-balik Polresta Padang dan Kejaksaan, dikembalikan lagi ke Polresta Padang dan Kejaksaan lagi, karena masih ada kekurangan berkas kita lengkapi,” ujar Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, Rabu (15/2/2023).
Sekarang, kurang lebih 6 bulan berkasnya masih seperti itu, mudah-mudahan berkasnya selesai dan lengkap. “Kita masih menunggu, kalau sudah lengkap baru barang bukti dan pelaku kita serahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sementara seorang jaksa di Kejagung yang dihubungi lewat WA (minta namanya tidak disebutkan) mengatakan “Tanya ke penyidiknya, kapan bisa berkas yang telah dilengkapi sesuai petunjuk JPU dikembalikan ke kejaksaan. Kalau P19 berarti sudah kembali ke penyidik kewenangannya. Selagi belum P21 berkas tersebut masih tanggung jawab penyidik”.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana Pokir anggota DPRD tahun anggaran 2020 pada Selasa (17/5/2022) lalu.
Penetapan status tersebut tercantum dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/266/V/2022/Reskrim tanggal 9 Mei 2020 dan ditandatangani Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir.
Hingga saat ini, Wakil Ketua DPRD Padang tersebut belum ditahan oleh Polresta Padang dan masih tetap melakukan aktifitas kedewanan seperti biasa seperti perjalanan dinas ke luar daerah.
(tim)
#Padang #Korupsi #DPRDPadang