7 Bulan Buron, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Ditangkap KPK
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Minggu (19/2/2023). Ricky Ham merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi serta pencucian uang.
Informasi mengenai penangkapan Ricky Ham Pagawak dibenarkan Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri.
"Benar KPK sudah menangkap RHP (Ricky Ham Pagawak) di Jayapura," kata Fakhiri dikutip dari Antara, Minggu (19/2/2023).
Diketahui, Ricky Ham ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sebelumnya, KPK juga telah menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Penetapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan-temuan yang diperoleh tim penyidik KPK. KPK memperoleh fakta serta alat bukti yang cukup mengenai dugaan pengalihan hasil korupsi dalam aset yang punya nilai ekonomis.
Sebagai informasi, KPK gagal menangkap Ricky Ham Pagawak karena kabur ke Papua Nugini pada pertengahan Juli 2022 lalu.
KPK telah memasukkan nama Ricky Ham dalam daftar pencarian orang atau buronan.
Lembaga antikorupsi mengingatkan siapa pun untuk tidak membantu atau melindungi Ricky Ham Pagawak. KPK tak segan menjerat pihak yang membantu dan melindungi Ricky Ham.
(*)
#Korupsi #KPK