ASN Pemko Padang Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!
D'On, Padang (Sumbar),- AR (27), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat ditangkap polisi lantaran merental satu unit laptop lalu menggadaikannya.
AR ditangkap polisi saat berada di kantornya, di Dinas Pariwisata Kota Padang, Kamis (9/2/2023).
"Benar. Pelaku kita amankan kemarin sekitar pukul 17.00 WIB di Dinas Pariwisata Padang, lalu dibawa ke Mapolresta Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra kepada wartawan, Jumat (11/2/2023).
Dedy mengatakan, peristiwa berawal dari adanya laporan korban ke polisi terkait adanya dugaan penipuan atau penggelapan.
Korban memberikan pinjaman satu unit laptop selama 5 hari dengan sewa Rp 150.000 per hari.
Namun setelah lima hari, pelaku tidak mengembalikan barang itu dan pelaku sulit dihubungi.
"Kemudian korban membuat laporan ke polisi. Setelah diselidiki ternyata pelaku berada di kantornya di Dinas Pariwisata," kata Dedy.
Setelah diperiksa, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebutkan laptopnya sudah digadai di sebuah sentral pegadaian.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Dedy.
AR dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
#Kriminal #Padang