Beraktifitas Di Perapatan Lampu Merah, Oknum Yang Mengkoordinir Akan Di Sanksi Pidana
D'On, Padang (Sumbar),- Kembali meresahkan Manusia silver, serta badut beraktifitas di perapatan lampu merah ditertibkan oleh Satpol PP Padang Rabu (22/2) 2023.
Hal ini menjadi perhatian serius dari pihak Pol PP. Kerena aktifitas mereka tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Di ungkapkan oleh Kepala Seksi Operasi dan pengendalian (KasiOp) Pol PP Padang di saat tengah melakukan penertiban kepada Manusia Silver dan Badut di sejumlah lokasi Kota Padang.
Dijelaskan oleh Rozaldi bahwa kedua orang yang terjaring ini beraktifitas sebagai Manusia Silver yang ditertibkan di Simpang perapatan Lampu Merah Polresta Padang dan perapatan lampu merah Simpang Kandang. Tentu kegiatan mereka telah melanggar aturan serta juga membahayakan keselamatan penguna jalan dan juga keselamatan mereka sendiri.
"Tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun baik di persimpangan lampu merah, perempatan jalan dan U-turn Jalan, karena itu melanggar Perda dan sangat membahayakan bagi diri mereka," ujar Rozaldi.
Sementara itu Kasat Pol PP Padang Mursalim menghimbau kepada warga Kota Agar bersama sama untuk mencegah kegiatan beraktifitas di perapatan lampu merah atau lokasi jalan lainya. Tentu salah satu caranya adalah tidak memberi apa pun kepada mereka, dengan demikian tentu kita telah berperan mencegah aktifitas mereka di jalanan. namun kalau masih saja kita memberi dilokasi tersebut tentu sama saja kita mendukung mereka Agar tetap beraktifitas di jalanan.
"Jangan memberi dalam bentuk apapun kepada mereka yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-turn jalan, baik itu anjal, pengemis, Pak ogah, Badut lampu marah serta Manusia Silver,"terang Mursalim.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa aktifitas tersebut jika ada oknum yang memanfaatkan atau mengkoordinir maka Pihaknya akan memproses secara pidana. Hal ini tengah ia lakukan pengawasan dan pengintaian. Tentu saja jika ada pihak pihak yang sengaja memanfaatkan kondisi ini tentu telah melanggar Perda 1 tahun 2012 tentang anak jalanan. Maka dari itu dihimbau kepada masyarakat tidak ada lagi yang menjadikan lampu merah untuk kegiatan, meminta minta, mengemis atau pun berjualan supaya jangan sampai ada sanksi pidana," tegasnya.
(*)
#Anjal #Padang #SatpolPP