Dampingi Jokowi, Menkominfo Johnny Plate Mangkir Pemeriksaan Kejagung soal Korupsi BTS
D'On, Jakarta,- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate urung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) hari ini, Kamis (9/2/2023). Hal itu karena Johnny mesti mendampingi agenda Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara Puncak Hari Pers nasional di Medan, yang kedua mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (9/2/2023).
"Jadi pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa," ungkap Ketut menambahkan.
Kejagung selanjutnya menjadwalkan lagi pemeriksaan Johnny di hari Senin, 13 Februari 2023. Namun demikian, Johnny menerangkan bahwa dirinya akan hadir di hari Selasa 14 Februari 2023.
"Beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023," tutur Ketut.
Kejagung menetapkan tersangka kelima kasusa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Kominfo. Adapun tersangka kelima yang ditetapkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
(*)
#Menkominfo #Korupsi #Kejagung #KorupsiBTS