Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
D'On, Jakarta,- Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan 4 terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan banding. Keempat terdakwa tersebut yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Djuyamto mengatakan sesuai data di SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim. "Pengajuan banding tersebub untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," kata Djumanto dalam siaran persnya, Kamis (16/2/2023).
Diketahui sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak mengajukan banding terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Kejagung menilai, pihak keluarga korban, yakni ibu Yosua, ayah Yosua, dan kerabatnya sudah memaafkan perbuatan Richard Eliezer. Hal inilah yang menjadi alasan utama Kejagung tak mengajukan banding walau vonis terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.
(*)
#FerdySamboBanding #hukum