Breaking News

Ganggu Lalu Lintas, Manusia Silver Ditangkap Satpol PP Padang


D'On, Padang (Sumbar),-
Kembali meresahkan Manusia silver, serta badut beraktifitas  di perempatan lampu merah, ditertibkan oleh Satpol PP Padang Rabu (22/2/2023).

Hal ini menjadi perhatian serius dari pihak Satpol PP Karena aktifitas mereka tersebut, telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Operasi dan pengendalian (KasiOp) Satpol PP Padang, Rozaldi, di saat  melakukan penertiban kepada Manusia Silver dan Badut di sejumlah lokasi Kota Padang. 

Dijelaskan oleh Rozaldi, bahwa kedua orang yang terjaring ini beraktifitas sebagai Manusia Silver yang ditertibkan di Simpang perempatan Lampu Merah Polresta Padang dan perempatan lampu merah Simpang Kandang, tentu kegiatan mereka telah melanggar aturan serta juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan juga keselamatan mereka sendiri.

"Tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun baik di persimpangan lampu merah, perempatan jalan dan U-turn Jalan, karena itu melanggar Perda dan sangat membahayakan bagi diri mereka," ujar Rozaldi.

Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Mursalim menghimbau kepada warga Kota, agar bersama-sama untuk mencegah kegiatan beraktifitas di perempatan lampu merah atau lokasi jalan lainnya, tentu salah satu caranya adalah tidak memberi apapun kepada mereka, dengan demikian tentu kita telah berperan mencegah aktifitas mereka di jalanan. namun kalau masih saja kita memberi dilokasi tersebut tentu sama saja kita mendukung mereka agar tetap beraktifitas di jalanan. 

"Jangan memberi dalam bentuk apapun kepada mereka yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-turn jalan, baik itu anjal, pengemis, Pak ogah, Badut lampu marah serta Manusia Silver,"terang Mursalim.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika ada  oknum yang memanfaatkan atau mengkoordinir, maka Pihaknya akan memproses secara pidana.

"hal ini tengah ia lakukan pengawasan dan pengintaian, tentu saja jika ada pihak yang sengaja memanfaatkan kondisi ini, tentu telah melanggar Perda 1 tahun 2012 tentang anak jalanan, maka dari itu dihimbau kepada masyarakat tidak ada lagi yang menjadikan lampu merah untuk kegiatan, meminta minta, mengemis atau pun berjualan supaya jangan sampai ada sanksi pidana," tegasnya.


(*)


#ManusiaSilver #Padang #SatpolPP