KPK Segera Panggil Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk Klarifikasi Harta
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Kepala Bagian Umum nonaktif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi terkait harta kekayaannya yang tengah disorot publik karena dinilai tidak wajar.
Diketahui, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Rafael pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, total kekayaan yang bersangkutan sekitar Rp 56 miliar. Hanya saja, terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN dimaksud.
"Terkait LHKPN salah seorang penyelenggara negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang saat ini sedang ramai mejadi perbincangan publik, kami sampaikan bahwa KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Ali menerangkan, KPK sebetulnya telah memeriksa LHKPN Rafael mulai dari 2012 sampai 2019. Hasil pemeriksaannya telah disampaikan ke Inspektorat Kemenkeu untuk ditindaklanjuti. "Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara," ujar Ali.
Diketahui, KPK dalam waktu dekat akan memanggil pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaan yang dimiliki. Pasalnya tidak semua hartanya dilaporkan dalam LHKPN, termasuk mobil Jeep Rubicon yang dikendarai anaknya.
Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario Dandy Satrio menganiaya David, anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. Saat menghampiri dan menganiaya David, Mario mengendarai mobil Rubicon.
Tak hanya soal Rubicon, KPK juga bakal menelusuri aset Rafael lainnya yang tidak tercantum dalam LHKPN atau tidak dilaporkan.
"Target kita yang pertama, mencari tahu ada lagi gak aset dia yang tidak dilaporkan. Makanya kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kalau melihat ada aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilaporkan, kita ke asosiasi asuransi asuransi kalau dia punya polis miliaran yang tidak dilaporkan, kita ke Bursa Efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apa pun yang tidak dilapor," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
(*)
#KPK #PejabatPajak #LHKPN