LSM AWAK: Sidak Kapolda Tangkap SPBU Nakal Contoh Lemahnya Pengawasan Pelanggaran Hukum di Wilayah Polres dan Polsek di Kabupaten/Kota Sumbar
D'On, Padang (Sumbar),- Ketua LSM AWAK Defrianto Tanius menyikapi sidak ke SPBU yang dilakukan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang menangkap ada SPBU "nakal" yang mengisi tangki bahan bakar mobil yang telah dimodifikasi.
Dikatakan Defrianto, seharusnya bukan lagi merupakan pekerjaan ekstra dari Kapolda, sebab di kabupaten/ kota ada polres yang menindak pelanggaran hukum.
Bahkan instrumen penegakan hukum dari kepolisian juga telah ada di setiap kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kapolsek.
Penangkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Kamang oleh Kapolda Sumbar tentu saja menjadi pertanyaan publik, kenapa harus Kapolda.
Banyak kalangan yang berasumsi bahwa jajaran polres setempat kurang peka terhadap lingkungan yang menjadi wilayah hukumnya.
Sehingga SPBU di wilayah hukumnya "tertangkap" dalam sidak Kapolda Sumatera Barat.
"Kita sangat mengapresiasi segala sesuatu yang telah dilakukan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suhardjono dalam mengamankan hak-hak rakyat dalam aspek BBM Bersubsidi," ujar ketua LSM AWAK Defrianto Tanius saat ditemui disalahsatu kafe kota Padang pada Rabu (22/2/2023).
Selanjutnya kita berharap proses hukum yang ditegakkan harus menyentuh dan menindak SPBU terkait, karena SPBU itulah yang tidak menjunjung tinggi UU Niaga Migas.
Preseden buruk terkait pelanggaran UU Migas diharapkan tidak lagi terulang, sebab di daerah ada polres dan Polsek sebagai perpanjangan tangan Kapolda.
Mencegah dugaan ada oknum yang terlibat dalam pelanggaran terhadap UU Migas ini, kita berharap Forkompinda yang ada untuk bersepakat menertibkan bawahan masing-masing.
Selain itu saat ini juga sangat marak keresahan warga terkait tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Forkompinda diharapkan untuk bersepakat untuk melaksanakan kegiatan pemberangusan seluruh tambang ilegal.
(Mond/DT)
#LSMAWAK #Sumbar #Polri #PoldaSumbar