Mami Linda Ngaku ada Hubungan Spesial dengan Teddy Minahasa saat Sidang Kasus Narkoba
D'On, Jakarta,- Saksi sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita, mengaku memiliki hubungan khusus dan spesial dengan Teddy. Hal itu disampaikan Linda sebelum pengambilan sumpah saksi.
Ketua majelis hakim, Jon S, bertanya kepada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini, yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan wanita bernama Linda Pujiastuti.
"Keduanya coba diperhatikan ini ada terdakwa dihadirkan di persidangan ini, coba lihat dulu. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?" ujar hakim Jon kepada para saksi.
"Kenal, Yang Mulia," jawab keduanya.
Hakim lalu bertanya kepada saksi terkait ada tidaknya hubungan keluarga keduanya dengan Teddy Minahasa. Linda kemudian menyebut dirinya punya hubungan khusus dan spesial dengan terdakwa.
"Apakah ada hubungan keluarga dengan terdakwa?" tanya hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia" jawab Dody.
"Tidak ada, Yang Mulia. Tapi, kami ada hubungan khusus dan spesial," jawab Linda.
"Hubungan khusus dan spesial. Oh, nanti kita pertanyakan itu," ujar hakim.
Keduanya diperiksa terpisah, Dody terlebih dahulu diperiksa keterangannya. Hakim meminta agar Linda menunggu gilirannya di luar ruang sidang.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
#Narkoba #Sabu #MamiLinda #TeddyMinahasa #AKBPDodyPrawiranegara