Pemilu 2024, KPU RI Tetapkan Padang jadi 6 Daerah Pemilihan
D'On, Padang (Sumbar),- KPU RI menetapkan daerah pemilihan (Dapil) untuk Kota Padang di Pemilu 2024 jadi 6. Pemilu 2019 lalu, Kota Padang terdiri dari 5 Dapil.
Keputusan perubahan Dapil ini tertuang dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 ini, berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dapil Kota Padang Pemilu 2024:
1. Dapil Padang I meliputi kecamatan Koto Tangah; 10 kursi.
2. Dapil Padang II meliputi kecamatan Kuranji; 7 Kursi
3. Dapil Padang III meliputi kecamatan Lubuk Kilangan dan Pauh; 6 Kursi
4. Dapil Padang IV kecamatan Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung; 7 kursi
5. Dapil Padang V meliputi kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur; 7 kursi
6. Dapil Padang VI meliputi kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo; 8 kursi.
Walau terjadi perubahan Dapil, alokasi kursi DPRD Kota Padang di Pemilu 2024 masih 45, seperti halnya pemilu 2019 lalu.
Sebelumnya, Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra saat memberikan sambutan pada Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Kota Padang di Pemilu 2024 pada 16 Desember 2022 mengatakan, penataan Dapil di Kota Padang pernah dilakukan di Pemilu 2009 lalu. Namun, jumlah Dapilnya tak berubah, masih sebanyak 5 Dapil.
Periode itu, KPU mengeluarkan kecamatan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab) yang semula bergabung bersama kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur di Dapil Padang 4, lalu menggabungkannya ke Dapil Padang 3 yang selanjutnya terdiri dari kecamatan Lubuk Kilangan (Luki) dan Lubuk Begalung (Lubeg).
"Secara integritas wilayah, saat itu memindahkan Bungtekab ke Lubeg dan Luki lebih pas karena tak perlu melintasi kecamatan lain jika tergabung di Dapil Padang 4. Sehingga, tak lagi melanggar integral wilayah atau berada dalam cakupan wilayah yang sama, sebagaimana di atur dalam 7 prinsip penataan Dapil," ungkap Riki.
Dikatakan Riki, penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Padang dalam Pemilu 2024 ini, telah dibahas pada dua sesi sebelumnya yakni tanggal 10 dan 14 Desember 2022 lalu. "Pembahasan yang ketiga ini, menghadirkan akademisi dan pimpinan fraksi di DPRD Padang serta pimpinan 17 partai peserta Pemilu 2024, Pemko Padang dan praktisi media," ungkap Riki.
Pada sesi pertama, ungkap Riki, menghadirkan organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, BEM dan lainnya. Sesi kedua, menghadirkan organisasi masyarakat adat, agama, bundo kanduang dan lainnya.
Merujuk UU No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 6 Tahun 2022, Penataan Dapil ini harus memenuhi tujuh prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
(Valora)
#KPU #Dapil #Padang