Breaking News

Polda Metro Jaya Tangkap 5 Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera Amankan 109,9 Kg Sabu Siap Edar


D'On, Jakarta,-
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 5 pengedar narkoba jaringan Sumatra dan mengamankan 109,9 kg sabu-sabu siap edar.

Mereka ditangkap setelah mengedarkan narkoba dengan cara dikamuflase menjadi teh hingga buah-buahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, awalnya, polisi berhasil menggagalkan 40,7 kg sabu-sabu saat hendak diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

"Berhasil menggagalkan peredaran 40,7 kg narkotika jenis sabu jaringan Sumatra yang akan diedarkan ke Kampung Bahari Jakarta Utara, dengan modus operasi disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023).

Dikatakan, Polda Metro Jaya lalu mengembangkan kasus tersebut sehingga kembali menggagalkan peredaran 69,2 kg sabu-sabu. Total sebanyak 109,9 kg sabu-sabu telah diamankan.

"Pengembangan kasus berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu-sabu seberat 69,2 kg oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," ungkapnya.

Trunoyudo Wisnu menambahkan, pihaknya mengamankan 5 tersangka, yakni RS (39), H (35), HL, SS, dan BP.

Dari mereka, total barang bukti sebanyak 109,9 kg sabu-sabu yang telah dikamuflase menjadi teh hingga buah-buahan.

"Total barang bukti sabu sebanyak 109,9 kilogram 39 bungkus teh cina merk Guanyinwang berisi 40.736 gram atau 40,7 kg sabu, 1 unit mobil angkutan kota (angkot) merek Suzuki Carry warna biru Nopol B 1310 XA," paparnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, salah satu tersangka merupakan residivis kasus curanmor.

(*)

#PoldaMetroJaya #Sabu #narkoba