Breaking News

Sering Diperas dan Diolok-olok, Siswa SMK Tusuk Teman hingga Tewas


D'On, Palembang (Sumbar),-
Seorang siswa SMK Bina Jaya Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tewas ditusuk di dalam area sekolah. Korban bernama Eka (14) yang duduk di kelas 11 terbujur kaku tak bernyawa di ruang jenazah Rumah Sakit Bari Palembang lantaran ditusuk oleh temannya sendiri saat berada di dalam kelas. Di tubuh korban terdapat sejumlah luka tusukan di dada sebelah kiri.

Berdasar informasi, korban pertama kali ditemukan oleh siswa lain di lingkungan sekolah dengan kondisi bersimbah darah pada Rabu (8/2/2023) siang. Salah satu guru yang melihat korban terkapar penuh darah membawanya ke Rumah Sakit Bari Palembang. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit diduga kehabisan darah.

Abdul Manap, kakek korban mengatakan korban selama ini tak pernah ada musuh, dan berperilaku baik di rumah.

“Tidak ada, Dia biasa saja selama ini,” ujar Abdul Manap.

Mayat korban kemudian dibawa keluarga untuk disemayamkan. Pihak kepolisian yang mendapat laporan dari pihak sekolah langsung melihat jenazah korban dan menggelar olah TKP di SMK Bina Jaya Palembang.

Selang 4 jam setelah kejadian, DM (16) yang masih menggunakan seragam sekolah ditangkap. Warga Seberang Ulu I itu ditangkap Kapolsek Kertapati, AKP Alfredo dan jajarannya di Talang Jambi saat hendak kabur ke Lubuklinggau, Sumsel.

AKP Alfredo Hidayat didampingi Kanit Reskrim Polsek Kertapati, Iptu Riyadi saat diwawancarai di Polrestabes Palembang mengatakan pihaknya mendapat informasi pelaku berada di kawasan Talang Jambi sedang menunggu travel untuk pulang ke rumah orang tuanya di Lubuklinggau.

Dikatakan, DM menusuk Eka yang merupakan teman sekelas karena sering mengolok dan memerasnya.

“Pelaku DM melakukan penusukan terhadap teman satu kelasnya Eka di dalam kelas sekitar pukul 12.20 WIB. Korban ini sering menantang, mengolok–olok hingga melakukan pemerasan terhadap pelaku sehingga pelaku kesal dan nekat menghabisi teman satu kelasnya,” ungkap AKP Alfredo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Untuk proses selanjutnya tersangka sudah diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang.

(*)

#Pembunuhan #Kriminal #Palembang