Siang Ini Richard Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba
D'On, Jakarta,- Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sudah resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hari ini jaksa akan mengeksekusi vonis 18 bulan bui Eliezer dan akan ditempatkan di Lapas Salemba.
"Untuk pelaksanaan eksekusi elizer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB," kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan siang ini. Ia menyebut eksekusi dilakukan agar terpidana dapat mendapatkan haknya.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
Diketahui, Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena jaksa penuntut umum maupun pihak Eliezer tidak mengajukan banding.
Batas masa pikir-pikir vonis Bharada Eliezer telah berakhir karena ketentuannya adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam tadi. Menurutnya, vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara.
"Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam (malam tadi) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2) lalu.
#RichardEliezer #BharadaE #hukum