Breaking News

Soal Ricuh dengan PKL Pasar Raya, Begini Penjelasan Satpol PP Padang


D'On Padang (Sumbar),-
Sudah dua minggu lebih Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan secara humanis kepada Pedangan Kaki Lima (PKL) Kawasan Permindo.

Pengawasan tersebut, untuk mensosialisasikan dan mengingatkan kembali pedagang agar berdagang dimulai pada pukul 17.00 sesuai dengan SK Walikota.

Namun, saat pengawasan hari ini, Jumat (3/2/2023) sekira pukul 14.00 siang, terlihat pedagang kawasan Permindo sudah mulai mengelar dagangannya padahal belum waktu yang diperbolehkan, degan humanis, Satpol PP ingatkan pedagang.

Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi mengatakan, pengawasan dan penertiban yang dilakukan untuk mengingatkan pedagang terkait keputusan Wali Kota Padang tentang aturan jam berdagang di lokasi permindo.

“Kami tidak pernah melakukan larangan kepada pedagang yang berjualan di kawasan permindo tersebut, hanya kami lakukan pengawasan terkait SK Wali Kota tentang jam operasional pedagang, harus dimulai pukul 17.00 WIB,” ujar Rozaldi.

Rozaldi mengatakan, Satpol PP bertugas dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai penegak Perda dan Perkada yang telah ada, termasuk keputusan walikota nomor 438 tersebut.

“Namun kita bisa saksikan, mulai dari tresop hingga ratulangi bisa kita lihat PKL sudah menggelar dagangannya sebelum waktu yang ditentukan,”ucapnya.

Dijelaskannya, Satpol PP tetap menjaga konsistensi sebagai penegak Perda.

“Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan boleh berdagang di jam segitu, untuk berdagang sesuai dengan SK Wali Kota, itu dasar kami. Jika dibuka di luar jam segitu tentu melanggar dari surat tersebut,” jelasnya.


(*)


#SatpolPP #Padang #PKL