Breaking News

Wahai PNS! Status Anda Tak Abadi, Kinerja Jelek Bisa Dipecat


D'On, Jakarta,-
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan, pegawai negeri sipil (PNS) kini bukanlah pekerjaan yang tidak bisa dipecat meskipun kinerjanya buruk.

Menurut Anas, PNS kini juga dituntut untuk terus bisa bekerja secara maksimal untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Jika tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya itu, maka bisa saja berujung pada pemecatan.

"Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan," kata Anas dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, (2/2/2023).

Anas menjelaskan, PNS memiliki rambu-rambu yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Bab III PP itu diatur tentang hukuman disiplin bagi PNS yang tingkat hukumannya disebutkan secara rinci dalam Pasal 8 ayat 1 sampai 4.

"Sudah sangat jelas bahwa pegawai ASN yang tidak menunjukkan kinerja baik sesuai apa yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, maka ASN tersebut bersiap untuk menerima konsekuensi yang ada," ujar dia.

Aturan ihwal konsekuensi pekerjaan yang tidak optimal ini Anas sampaikan saat melantik 81 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup internalnya, kemarin. Para PNS yang baru dilantik ini ia sebut sebagai energi baru untuk mengakselerasi target kinerja instansi.

"Selamat kepada para PNS yang dilantik karena telah resmi bergabung di kantor ini. Energi-energi baru kini telah hadir di tengah-tengah kita," ucap Anas.

Pelantikan ini, dikatakan Anas, merupakan momen bagi para PNS baru untuk menunjukkan kinerja terbaik dan berdampak positif bagi instansi maupun para pemangku kepentingan. Oleh karena itu ia mendorong agar para PNS tidak sungkan berinovasi untuk menghadirkan pelayanan yang mudah dan cepat.

Salah satu PNS yang diambil sumpahnya saat itu, Nur Indah Prabawati Putri, mengaku bersyukur telah dilantik senagai pegawai di Kementerian PANRB. Baginya, menjadi PNS bukan saatnya berpuas diri, namun awal untuk berkontribusi lebih terhadap berbagai target instansi.

"Harapannya, kedepan saya bisa lebih berinovasi, bekerja secara berdampak, dan terus mengembangkan kapabilitas diri," tutur Pranata Kearsipan di unit kerja Inspektorat Kementerian PANRB tersebut.


(haa/cnbc)

#MenteriPANRB #ASN #nasional