Breaking News

12 dari 20 Bakal Calon DPD RI Penuhi Syarat Verifikasi Faktual


D'On, Padang (Sumbar),-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyatakan 12 bakal calon anggota DPD RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual ke satu pada tanggal 6 hingga 26 Februari 2023.

Ketua KPU Provinsi Sumbar Yanuk Sri Mulyani di Padang, Kamis, mengatakan bahwa baru 12 orang yang memenuhi syarat dari 20 bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD RI 2024.

Yanuk menyebutkan mereka yang memenuhi syarat minimal dukungan, yakni Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Dirri Uzhzhulam, Emma Yohanna, Irman Gusman, Jelita Donal, Leonardy Harmainy, Mevrizal, Muslim M. Yatim, Nurkholis, Yonder W.F. Alvarent, dan Yuri Hadiah.

Sementara itu, bakal calon anggota DPD yang dinyatakan belum memenuhi syarat diberikan kesempatan lakukan perbaikan perbaikan melalui aplikasi Silon mulai Kamis (2/3) hingga 11 Maret 2023.

Yanuk menjelaskan bahwa mereka memenuhi syarat setelah verifikasi faktual kesatu di semua kabupaten dan kota se-Sumbar..

Ia mengatakan bahwa bakal calon belum memenuhi syarat harus mencari dukungan baru, kemudian memasukkan ke Silon. Mereka tidak boleh lagi pakai data yang dimasukkan sebelumnya.

"Jadi, satu kali lagi perbaikan jika tidak memenuhi syarat minimal 2.000 pemilih yang tersebar di 10 kabupaten dan kota, yang bersangkutan dinyatakan gugur," katanya.

Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat, kata dia, menunggu tahapan pendaftaran mulai 1 Mei 2023.

Sebelumnya, KPU Provinsi Sumbar mencatat jumlah pemilih sementara di provinsi itu sebanyak 4.124.004 orang. Jumlah pemilih ini diperkirakan bertambah sekitar 405.767 orang dari data pada Pemilu 2019 sebanyak 3.718.237 pemilih.

Anggota KPU Provinsi Sumbar Yuzalmon menyebutkan jumlah pemilih sementara ini terdiri atas 2.038.571 laki-laki dan 2.085.433 perempuan yang tersebar di 19 kota dan kabupaten dengan jumlah 179 kecamatan dan 1.265 desa/kelurahan.


Sumber: Antara


#DPD #politik #Sumbar