5 Anggota Polri yang Diduga Jadi Aktor Suap Penerimaan Bintara Tidak Dipecat
D'On, Jawa Tengah,- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggotanya yang diduga menjadi aktor suap penerimaan bintara Polri 2022. Kelima anggota Polri yang diduga jadi aktor suap penerimaan bintara itu tidak dipecat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, hasil sidang KKEP itu kelimanya tidak dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tidak ada yang diPTDH," kata Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima orang tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam. Berkas pemeriksaan kelima anggota Polda Jateng itu pun sudah dinyatakan lengkap.
"Adapun kelima orang terdiri dari dua kompol, satu AKP dan dua bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk bintara Polri tahun 2022," kata Iqbal, Jumat (3/3/2023).
Aksi mereka tepergok Divisi Propam Mabes Polri dan langsung menangkap kelima orang itu. Kelima anggota Polda Jateng itu pun menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Kemudian penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik," jelasnya.
Terkait desakan LSM agar penanganan kasus ini dikawal secara ketat, Kabidhumas mengatakan pihaknya amat mendukung dan siap menyampaikan hasilnya secara terbuka.
"Silakan dikawal dan dipantau. Yang jelas kelima oknum anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan akan segera disidangkan secara kode etik dalam waktu dekat. Adapun hasilnya nanti akan disampaikan para rekan-rekan media," tutupnya.
(*)
#Suap #Polri #Hukum #PoldaJateng