Anggota Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Kata Kasatreskrim Polres Bone
D'On, Bone (Sulsel),- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bone menetapkan seorang anggotanya inisial Brigadir Satu AA (38) dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Bahkan, Briptu AA terancam mendapatkan sanksi pemecatan dari institusi.
Kasatreskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Bobby Rachman membenarkan Briptu AA telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual saat berada di Puskesmas Kahu, Bone. Akibat perbuatannya, Briptu AA disangkakan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
"Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujarnya di Mapolres Bone, Jumat (17/3).
Dia mengaku sikap tegas terhadap Briptu AA sesuai dengan perintah Kapolres Bone. Apalagi, saat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pihaknya menemukan dugaan kekerasan seksual.
"Tersangka AA juga telah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Bone untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone, Inspektur Satu Akhyar menerangkan, Briptu AA bisa saja terancam sanksi berat usai ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, hal tersebut akan dilihat saat dilakukan sidang kode etik dan disiplin Polri.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran sanksinya bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian," ucapnya.
#Polisi #Polri #KekerasanSeksual