'Bank Keliling' Aniaya Nenek di Tangerang Hingga Lemas
D'On, Banten,- Seorang nenek lanjut usia viral di media sosial setelah dianiaya seorang pria penagih utang dari sebuah koperasi jasa pembiayaan informal di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Akibat peristiwa tersebut nenek bernama Among berusia 75 tahun masih terkulai lemas di rumahnya karena merasakan sakit di bagian kepala dan pinggang setelah di dorong penagih utang hingga Kamis sore (9/3/2023).
Dalam video yang beredar luas di media sosial terlihat, nenek bernama Among yang terkulai lemas setelah mendapatkan tindakan penganiayaan dari penagih utang dipapah warga dan anaknya ke teras rumah.
Anak korban, Andi menjelaskan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa (7/3/2023). Saat itu 2 orang dari koperasi jasa pembiayaan informal mendatangi rumah ibunya untuk menagih angsuran uang yang dipinjamnya
Namun saat ditagih angsuran oleh dua orang tersebut, nenek Among tidak bisa membayar lantaran tidak mempunyai uang. Nenek Among pun sempat terlibat cekcok dengan penagih utang hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
"Emak punya utang sama 'bank keliling' itu, kata emak dia itu udah dua bulan nggak ke sini-sini, udah gitu tukang 'bank keliling' itu ngambek. Kata emak 'kenapa nggak ke sini-sini, kalau ke sini saya bayar'," ujarnya Kamis sore (9/3/2023).
"Kata emak waktu itu nggak ada uang, terus kata emak nanti mau ke rumah anak dulu. Terus entah gimana dia langsung memukul pakai tangan, emak akhirnya minta tolong sambil pegang tangan tukang 'bank' itu terus mukanya dipegang terus dibanting," kata Andi.
Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman mengatakan, nenek Among meminjam uang sebesar Rp 200.000 dengan perjanjian pembayaran Rp 5.000 per hari. Setelah dilakukan pembayaran sisa utang ibunya tersebut kini tersisa Rp 150.000.
Namun saat itu nenek Among yang tidak bisa membayar angsuran terlibat percekcokan dengan penagih utang AH dan AA. Beberapa saat kemudian nenek Among mencakar wajah penagih utang berinisial AH.
Merespon perlakuan tersebut, AH kemudian mendorong nenek Among hingga terjatuh dan akhirnya warga yang berada di lokasi kejadian berdatangan. Melihat warga berdatangan, AH dan AA langsung meninggalkan rumah nenek Among.
"Itu berawal dari permasalahan ketidakmampuan nenek pembayaran tunggakan. Terkait dengan tunggakan itu kemudian didatangi AH dan AA. Karena nenek tidak mampu melakukan kewajibannya terjadi perselisihan faham," jelasnya.
"Kemudian nenek itu marah-marah, lalu nenek itu secara reflek ada kegiatan dari tangan yang menyentuh pelipis mata AH yang kemudian menimbulkan reaksi spontan dari yang bersangkutan menyentuh kepala nenek dengan jari hingga nenek tersebut terjatuh," kata Nurjaman menambahkan.
Setelah menerima laporan dari permasalah tersebut, Polsek Rajeg kemudian memanggil kedua belah pihak yang berselisih. Setelah dilakukan musyawarah kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai.
"Setelah di Polsek Rajeg dilakukan edukasi masing-masing kedua belah pihak menyadari kekeliruan yang dilakukan, kemudian para pihak bermufakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalan musyawarah," ungkap Nurjaman.
"Atas musyawarah dan mufakat tersebut, kami dari Polsek Rajeg melakukan restorative justice untuk permasalah itu, untuk masing-masing para pihak sudah terselesaikan oleh masing-masing pihak tersebut kita hanya memfasilitasi dan kemudian kita restorative justice hingga permasalahan ini terselesaikan," tutup Nurjaman.
AH dan AA pun berjanji tidak akan mengulanginya perbuatan seperti itu lagi kepada orang lain. Selain itu AH dan AA juga sudah memberikan uang sebesar 7 juta kepada nenek Among untuk biaya pengobatan.
(*)
#PenagihUtang #Kriminal #NenekDianiya #peristiwa