Breaking News

Baru Kelas 3 SMP Anak Lilis Karlina Sudah Piawai Bisnis Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya


D'On, Purwakarta (Jabar),-
Heboh! Pelajar kelas 3 SMP yang merupakan anak penyanyi dangdut kawakan Lilis Karlina ditangkap polisi.

Masih duduk di kelas 3 SMP, anak pedangdut Lilis Karlina yang kini diketahui berinisial RD ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta.

Meski usianya masih 15 tahun, tak tanggung-tanggung anak Lilis Karlina ternyata piawai dalam bisnis peredaran obat-obatan terlarang.

Remaja berinisial RD ini memiliki kepiawaian dalam mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.

Pada konferensi pers yang dihadiri sejumlah awak media, Kapolres Purwakarta ini membeberkan peranan RD dalam bisnis yang terlarang ini.

"Dimana tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online, kemudian menjual kembali obat-obat itu baik secara online maupun langsung kepada pembeli dengan caritable pada satu tempat tertentu," ujar AKBP Edwar Zulkarnain pada awak media Selasa siang (14/3/2023).

Diinformasikan sebelumnya, remaja RD ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta pada hari Minggu (12/3/2023) di kediamannya di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta - Jawa Barat usai mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Selain remaja RD, polisi juga menangkap satu orang tersangka lain yang sudah dewasa.

Polisi menangkap seorang pria berinisial 'I' usia 26 tahun yang merupakan tangan kanan RD.

Menjadi tangan kanan bocah SMP, peran pria dewasa berinisial 'I' ini cukup penting yakni bertugas sebagai perantara atau kurir.

Meski masih di bawah umur, Kapolres Purwakarta menyebut atas perbuatan RD yang telah menjual, dan mengedarkan obat-obatan terlarang ini, anak Lilis Karlina ini akan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara," kata ujar Edwar.

Sementara itu, I yang merupakan orang dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"(hukuman) Kurungan maksimal 15 tahun," jelas Kapolres Purwakarta.

(*)

#ObatTerlarang #Napza #Narkoba