Begini Cara KPK Ungkap Aset-aset Pejabat Pajak Rafael Alun dan Eko Darmanto
D'On, Jakarta,- Publik kini tengah menyoroti polemik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dua pejabat yakni Rafael Alun Trisambodo serta Eko Darmanto. Harta keduanya diketahui kini tengah menjadi atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditelusuri.
Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menyampaikan, proses pemeriksaan serta klarifikasi adalah rangkaian untuk mengecek kepatuhan dan kebenaran LHKPN. Proses tersebut turut dialami oleh Rafael, dan akan dijalani oleh Eko di waktu pemeriksaan mendatang.
"Proses ini sebagaimana yang KPK telah lakukan kepada Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3) lalu, dan kepada Eko Darmanto yang dijadwalkan pada pekan depan, Selasa (7/3), di Gedung Merah Putih KPK," kata Ipi, Jumat (3/3/2023).
Ipi menerangkan, pemeriksaan LHKPN terdiri dari dua macam, yakni administratif dan substantif. Pemeriksaan administratif dilakukan ketika penyelenggara negara telah menyampaikan LHKPN.
"Dalam pemeriksaan ini KPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan surat kuasa, apakah WL (wajib lapor) telah melampirkan surat kuasa atas nama WL, pasangan, dan anak tanggungan," ungkap Ipi.
Selanjutnya adalah verifikasi harta dalam rupiah yang dilaporkan. Hal ini untuk menentukan ada atau tidaknya kewajaran dari LHKPN yang disampaikan. "Misalnya kesalahan dalam meng-input data angka rupiah nilai hartanya," imbuhnya.
Jika belum lengkap atau sesuai, pejabat negara diminta melengkapi dan/atau memperbaiki LHKPN. Jika sudah lengkap dan dinilai sudah wajar, KPK bakal menerbitkan tanda terima, lalu mengumumkannya di situs resmi LHKPN.
Usai diumumkan, baru LHKPN bakal dilakukan pemeriksaan substantif. Ada dua jenis dalam pemeriksaan tersebut.
"Pertama, pemeriksaan untuk memenuhi permintaan pihak tertentu. Misalnya untuk penegakan hukum atau pengawasan. Penegakan hukum misalnya dari Kedeputian Penindakan KPK, tentunya hal ini terkait penanganan suatu perkara TPK yang sedang dilakukan oleh penindakan," imbuh Ipi.
Jenis pemeriksaan kedua yakni adanya pemeriksaan atas inisiatif Direktorat LHKPN. Giat itu yakni memeriksa profil jabatan, harta kekayaan, serta penghasilan.
"Pemeriksaan substantif ini dilakukan dengan melakukan pengecekan harta ke instansi-instansi terkait," ucap Ipi.
"Selanjutnya adalah proses klarifikasi, yang merupakan salah satu tahap pemeriksaan substantif jika menurut penilaian pemeriksa harus dilakukan," katanya.
(*)