Begini Isi Chat Teddy Minahasa ke Linda: Iki Ono Barang 5 Kg, Golekno Lawan
D'On, Jakarta,- Percakapan WhatsApp antara terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3).
Percakapan tersebut dibeberkan ahli digital forensik Rujit Kuswinoto saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan. Rujit menampilkan percakapan Linda dan Teddy melalui layar di ruang sidang.
Rujit mengatakan percakapan itu didapat dari barang bukti Samsung Galaxy S21 milik Linda yang disita.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Rujit menampilkan percakapan antara Linda dan Teddy pada 23 Juni 2022. Rujit pun membacakan isi percakapan yang dikirim akun WA My Jendral kepada Linda pada pukul 12.52.00.
"Akun My Jendral mengirimkan pesan kepada Linda isi pesannya, 'Iki ono barang 5 Kg, golekno lawan (Ini ada barang 5 kg, carikan lawan). Posisi barang di Riau.' Posisi pesannya sendiri sudah dihapus namun berhasil kita recover," ujar Rujit.
Jaksa kemudian bertanya siapa pemilik nama akun My Jendral yang disebut dalam percakapan itu. Nomor akun itu, kata Rujit, disita dari Teddy Minahasa.
Tak berhenti di situ, jaksa juga meminta Rujit menampilkan percakapan Linda dan Teddy pada 1 September 2022.
Rujit mengatakan percakapan pada tanggal tersebut sudah dihapus, tetapi berhasil dipulihkan.
"Komunikasi antara Linda dengan My Jendral jam 13.35.50, Linda mengirimkan pesan 'Pak Teddy sorry ganggu, bahan gak sido dicairin, tha? Buyer ku wis siap, tapi aku males urusan karo Dody gk bener wonge'.(Pak Teddy maaf ganggu, bahan tidak jadi dicairkan ya? Pembeliku sudah siap, tapi aku malas berurusan sama Dody tidak benar orangnya)," kata Rujit.
"Dibalas My Jendral 'Koordinasi dengan Dodi.' Balas Linda, 'Males. Jenenge dek ne jaluk bersih (Namanya dia minta bersih). Enak bener. Siap Pak Teddy.' 'Per galon berapa?' Dibalas My Jendral. Linda balas '400'," imbuhnya.
Sebelumnya, Teddy disebut menggunakan istilah 'invoice, galon dan sembako' sebagai pengganti kata sabu ke Linda dalam kasus peredaran narkoba.
Linda menyebut istilah itu sering dipakai Teddy selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatra Barat ke DKI Jakarta.
"Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," jelas Linda kala bersaksi di PN Jakarta Barat, Senin (27/2).
Istilah 'sembako dari Padang' juga dipakai Linda ketika mengabari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.
Selanjutnya, jaksa bertanya mengenai intensitas transaksi sabu antara Teddy dengan Linda.
"Ini istilah 'galon', 'invoice', 'sembako' rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?" tanya jaksa.
Linda kemudian menjawab belum pernah.
Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram. Tindak pidana itu ikut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.
Saat itu, Dody selaku Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Adapun Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Tak hanya itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.
(pop/pmg)
#TeddyMinahasa #AnitaCepu #MamiLinda #Sabu #narkoba