Berbelit, Teddy Minahasa Sebut kata Trawas dan Tawas di Kasus Narkoba Beda Makna
D'On, Jakarta,- Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menyampaikan keterangan berbeda soal chat-nya ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Keterangan berbeda itu terkait kata 'Trawas'.
Teddy dan Dody merupakan terdakwa kasus narkoba. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, keduanya diduga terlibat dalam penukaran barang bukti sabu 5 Kg dengan tawas.
Persidangan terus berlanjut hingga Irjen Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi. Teddy membantah memberi perintah kepada AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Teddy berdalih menyampaikan agar sabu diganti 'Trawas' yang merupakan nama sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah," kata Teddy saat persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
"Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar. Itu artinya nama sebuah tempat, yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto, bukan tawas. Yang kami garis bawahi adalah di mana letak kata perintahnya?" lanjutnya.
Hakim ketua Jon Sarman mempertanyakan maksud Teddy memberi narasi mengganti barang bukti kepada Dody. Teddy lalu menjawab narasi itu merupakan peringatan agar Dody tak melakukan narasi yang dikirimkannya.
"Itu sudah saya jawab, Yang Mulia, itu hanya saya kirim agar Saudara Dody tidak melakukan seperti yang saya tulis itu," ujar Teddy.
Salah satu anggota tim penasihat hukum lalu bertanya maksud narasi itu. Teddy menjelaskan narasi tersebut merupakan satire untuk Dody.
"Narasi itu maksudnya apa?" tanya penasihat hukum.
"Sudah saya jawab, itu adalah semacam satire, narasi agar saudara Dody tidak melaksanakan seperti itu," jawab Teddy.
Teddy dengan berulang kali menegaskan bahwa dirinya menulis Trawas, bukan tawas. Hakim Jon lalu bertanya apakah maksud tersirat Trawas dan tawas sama.
"Maksud tawas sama Trawas itu sama nggak?" tanya hakim Jon.
"Sebetulnya berbeda, Yang Mulia," jawabnya.
Saat hakim meminta penegasan Teddy soal apa yang ditulisnya, Teddy lagi-lagi menyampaikan bahwa dia menulis Trawas, bukan tawas.
"Berbeda, tapi maksud saya menuliskan itu tawas apa Trawas?" tanya hakim.
"Trawas," balasnya.
Chat Teddy dan Dody Dibuka di Sidang
Jaksa kemudian menghadirkan ahli digital forensic, Rujit Kuswinoto, di sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Rujit menampilkan percakapan Irjen Teddy dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Percakapan via WhatsApp itu ditampilkan Rujit dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3). Rujit memperlihatkan isi DVD yang berisi pemeriksaan forensik digital terhadap sejumlah barang bukti dalam perkara ini.
"Mohon izin menjelaskan, ini memang hasil dari laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya dan dalam hal ini saya tampilkan karena sesuai dengan baru pertanyaan dari penuntut umum dan mengikuti dinamika sidang, selalu ditanyakan terkait Trawas. Nah, ini isi chat benar ada di barang bukti iPhone 13 disita dari Dody," ujar Rujit.
Hakim ketua Jon Sarman Saragih lalu mempertanyakan kebenaran data yang ditampilkan Rujit.
"Artinya benar itu datanya ya?" tanya hakim Jon.
"Iya Pak" jawab Rujit.
Hakim lalu meminta Rujit menjelaskan lebih lanjut soal barang bukti berupa hasil forensik digital percakapan itu. Rujit mengatakan percakapan Teddy dengan Dody terkait tawas tercatat pukul 17.21 WIB pada 17 Mei 2022.
"Pesan conversation di awal yang dikirimkan IJP Teddy Minahasa isi pesan 'sebagian BB diganti Trawas emoticon tertawa (buat bonus anggota)'. DP dalam hal ini Dody, 'siap nggak berani Jenderal, titik-titik dengan emoticon mengeluh'," ujar Rujit menjelaskan isi chat tersebut.
"Lanjut di-reply 'Senin ya Mas??? atau Sabtu???'. Membalas reply 'siap nggak berani Jenderal' dari Dody dengan emotion tanda tutup mulut dengan jari," lanjutnya.
Hal itu disampaikan Teddy saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Mulanya, hakim ketua Jon bertanya asal-usul Teddy mengetahui barang bukti hasil penangkapan kasus di Polres Bukittinggi.
"Ketika terjadi penangkapan pelaku tindak pidana narkotika sekitar 14 Mei 2022, yang ada barang buktinya sampai 41,3 kilogram. Saudara waktu itu sebagai Kapolda tahunya dari mana? Apakah karena dilaporkan oleh Kapolresnya atau bagaimana?" tanya hakim Jon saat persidangan.
"Betul, Yang Mulia, laporan dari Saudara Dody sebagai Kapolres Bukittinggi barangkali kalau diizinkan diperlihatkan laporannya," jawab Teddy.
Hakim lalu bertanya apakah balasan 'Sebagian BB diganti Trawas' atas laporan Dody itu memang dibalas oleh Teddy sendiri. Teddy membenarkan dan menyatakan salah mengetik tawas menjadi 'Trawas'.
"Ketika mendapat laporan tersebut juga tadi saya baca apa tanggapan atau jawaban Kapoldanya, terdakwa sendiri waktu itu. Itu ada disebut 'Ganti sebagian dengan tawas atau Trawas'. Ada istilah itu tadi di sana. Itu benar perintah terdakwa atau terdakwa yang membuat, kalau terdakwa tadi menyatakan itu narasi, yang membuat itu memang benar saudara?" tanya hakim Jon.
"Benar, Yang Mulia. Namun, maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian BB dengan, itu mungkin saya typo (salah ketik), tapi maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," jawab Teddy.
Hakim lalu kemudian mempertegas apakah betul maksud Irjen Teddy Minahasa sebenarnya adalah tawas. Teddy pun membenarkannya.
"Tapi maksud saudara tawas ya sebenarnya?" kata Hakim Jon.
"Maksud saya tawas dan bonus anggota ditambah emoji orang tertawa. Demikian, Yang Mulia," tegas Teddy.
Selain itu, Teddy juga menjelaskan dalihnya mengirim pesan itu ke Dody. Dia mengaku sedang menguji Dody.
"Pertama, maksudnya untuk menguji Saudara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi, itu latar belakangnya, Yang Mulia, apakah dia bermain-main atau tidak," kata Teddy.
"Seperti atas bagaimana narasi yang saya sampaikan tadi, karena fakta di lapangan saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan, dia sisihkan sebagian untuk dia isap-isap sendiri. Demikian latar belakangnya, Yang Mulia," sambungnya.
(haf/detik)
#TeddyMinahasa #Sabu #Narkoba