Breaking News

Bukan Ditunda, Partai Prima Klaim Hanya Mau Tahapan Pemilu 2024 Diulang


D'On, Jakarta,-
Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima angkat bicara soal polemik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan dalam putusannya agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Partai Prima mengeklaim pihaknya hanya mau tahapan Pemilu 2024 diulang.

Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priono menyampaikan, kalau mengacu pada pengumuman peserta Pemilu 2024 oleh KPU pada 14 Desember 2022, pihaknya tidak termasuk salah satu yang lolos. Prima lalu menempuh langkah hukum agar haknya untuk ikut pemilu dapat dikembalikan.

"Tetapi karena proses hukum yang kita lakukan di PTUN, di Bawaslu itu kemudian buntu, dan kita tidak tercantum sebagai peserta pemilu," kata Agus saat jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Agus mengaku, sejak awal pihaknya meminta agar tahapan Pemilu 2024 dihentikan sementara. Di lain sisi, Prima juga menempuh upaya politik agar kinerja KPU diaudit demi membuat terang persoalan yang dihadapi pihaknya.

"Di pengadilan negeri kita menyatakan agar kemudian proses dan tahapan pemilu itu dimulai dari awal lagi," tutur Agus.

Sikap tersebut diambil Prima karena mengeklaim kalau KPU telah melanggar hukum. Ditambah lagi, ungkap Agus, tengah berlangsung proses sidang di DKPP.

"Kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan seperti ini dilanjutkan, itu akan membahayakan kehidupan berbangsa bernegara pasca pemilu dilaksanakan. Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya dimulai di awal lagi," imbuh Agus.

PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan perdata Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus kabulkan gugatan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

(*)

#PartaiPrima #PemiluDitunda #Pemilu2024 #nasional #KPU