Edan! Hanya Gara-gara Pelototan, Satu Orang Tewas dan 2 Ditangkap
D'On, Wonosobo (Jateng),- Kepolisian Resor Wonosobo, Jawa Tengah berhasil meringkus dua orang pelaku pengeroyokan gara-gara saling melotot dan mengeluarkan kata kasar di jalan, Rabu (1/3/2023). Akibat aksi brutal tersebut, seorang pemuda berinisial DF, warga Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa tengah dilaporkan meninggal dunia.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan dua orang tersangka RF (24) warga Desa Wulungsari dan AYS (34) warga Desa Sambek tersebut terekam CCTV milik warga. Dalam video tersebut terlihat ketiga orang tersebut sempat cekcok dan dua orang tersangka tersebut memukul berkali-kali kepada korban DF hingga tersungkur.
Menurut KBO Satreskrim IPTU Saptono Wibowo menjelaskan kejadian pengeroyokan terjadi pada 14 Januari 2023 lalu pada pukul 23.15 malam di Jalan Banyumas Km 5 Kalierang usai pulang menonton seni lengger di daerah Kecamatan Selomerto. Korban yang menggunakan sepeda motor menyalip sepeda motor yang dikendarai oleh dua tersangka. Saat tengah menyalip, antara korban dan tersangka saling melotot, bahkan korban sempat mengeluarkan kata-kata kotor kepada tersangka.
Kemudian, korban yang tengah berhenti di depan kantor notaris di Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto dihampiri oleh kedua tersangka. Kemudian terjadi cekcok dan adu mulut hingga akhirnya dua pemuda tersebut mengeroyok korban.
Sehari setelah pengeroyokan, korban yang mengalami luka memar di wajah sempat melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke Polres Wonosobo dan melakukan pemeriksaan ke RSUD Wonosobo. Dua hari setelah pengeroyokan, korban meninggal dunia. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban sehingga polisi tidak bisa memastikan penyebab kematian korban.
“Jadi korban ini masih sadar, sempat melaporkan terlebih dahulu ke Polres Wonosobo dan memeriksakan ke rumah sakit, tapi tidak diopname dan pulang. Kejadian Sabtu malam, kemudian pada Selasa malam korban diketahui meninggal dunia di rumahnya. Kami sudah meminta untuk dilakukan autopsi, tetapi pihak keluarga korban menolaknya," ujarnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat aksi pengeroyokan terjadi, seperti , pakaian, sepeda motor yang digunakan pelaku.
Sementara itu, tersangka AYS, mengaku menyesali perbuatannya. Dirinya bersama temannya terpancing emosi karena korban melotot dan berbicara kasar saat menyalip.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(*)
#Kriminal #Pengeroyokan