Breaking News

Fakta-Fakta Linda, dari Spa Hotel Classic Hingga Istri Siri Teddy Minahasa


D'On, Jakarta,-
 Nama Linda Pujiastuti atau Anita Cepu menjadi sorotan publik. Wanita berusia 55 tahun itu merupakan saksi mahkota dalam kasus sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Linda merupakan perantara sabu dan terdakwa dalam kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023), Linda membuat pernyataan mengejutkan, dengan mengaku sebagai istri siri dari Teddy Minahasa.

"Saya ini istri sirinya, Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakuinya," kata Linda.

Lantas siapakah Linda? Berikut fakta-fakta yang terungkap selama sidang Teddy Minahasa.

1. Bertemu dengan Teddy di Spa Hotel Classic

Teddy mengakui mengenal Linda sejak tahun 2005-2006. Saat itu, Linda bekerja sebagai resepsionis di Spa Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta Pusat.

"Sekitar tahun 2005 atau 2006. Saya saat itu kuliah di UI, bersama teman-teman sering kalau selesai kuliah ke sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan," kata Teddy.

2. Teddy kenal dengan Suami Linda

Tak hanya mengenal Linda, Teddy juga mengaku kenal dengan suami Linda. Tepatnya di tahun 2007, Teddy dikenalkan dengan suami Linda terkait jual beli barang antik

Setelah itu, Teddy mengaku tidak ada komunikasi lagi dengan Linda hingga tahun 2019. Linda menghubungi Teddy karena memiliki informasi penyelundupan narkotika.

"2019 bulan Oktober, karena informasinya tidak valid tidak ada komunikasi lagi," papar Teddy.

3. Mami Linda Bantah Dirinya Muncikari

Mantan Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto dalam kesaksiannya pada 22 Februari 2023 mengaku mengenal Linda sejak tahun 2000-an. Kasranto dan Linda terlibat dalam transaksi jual beli sabu yang disebut merupakan titipan Teddy Minahasa.

"Profesinya Mami itu sebagai muncikari. Begitu Linda bilang barangnya jenderal, saya langsung mau," kata Kasranto.

Linda sendiri telah membantah bahwa dirinya sebagai muncikari. Dia mengklaim bekerja untuk Polri menangani kasus penyelundupan dari luar negeri.

"Saya membantu Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri yang mau masuk ke Indonesia. Saya ikut surveilans hingga berbulan-bulan tidak pulang," kata Linda.

4. Istri Siri Teddy Minahasa

Keterangan paling mengejutkan dilontarkan Linda saat dirinya mengaku sebagai istri siri dari Teddy. Bahkan, dirinya mengaku pernah tidur bersama Teddy, saat hendak mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu di Laut Cina Selatan meski saat itu operasinya gagal.

"Kami setiap hari di kapal tidur bersama. Saya sempat minta maaf, beliau jawabnya 'tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja'. Mohon maaf ini harus saya utarakan," ucap Linda.

Pengakuan ini sempat membuat riuh suasana Sidang. Beberapa ekspresi terkejut sempat ditunjukkan para pengunjung sidang, hingga jaksa penuntut umum.

Teddy langsung membantah pengakuan Linda.

"Kalau Saudari Linda mengaku istri saya, 'Kok suaminya diseret dalam kasus ini?'," kata Teddy.

5. Target Penjebakan Teddy Minahasa

Linda memang terjeak di pusaran kasus peredaran sabu Teddy Minahasa. Dirinya kini berstatus sebagai terdakwa, bersama mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara.

Teddy bersaksi bahwa dirinya memang berniat menjebak Linda lantaran Linda memberikan informasi yang salah kepadanya pada tahun 2019. Doddy mengaku malu karena tertipu dengan informasi Linda terkait peredaran narkoba dari Myanmar.

Teddy lalu berusaha menjebak Linda, saat Linda menghubungi Teddy meminta ongkos ke Brunei Darussalam terkait penjualan koleksi keris milik Teddy.

Teddy meminta Doddy untuk memberikan sabu seberat lima kilogram yang sudah ditahan kejaksaan kepada Linda. Hal ini untuk membuat Linda ditangkap kedapatan memegang sabu. Teddy mengaku strategi jebakan itu juga didukung oleh Doddy.

6. Sabu Ditukar Tawas

Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Linda, Teddy dan Doddy lalu kemudian ditangkap atas dugaan menjual sabu hasil barang bukti seberat lima kilogram. Polda Metro Jaya mengungkapkan mantan Kapolda Sumatra Barat itu telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti sabu untuk diedarkan.

Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu dengan tawas. Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan sisanya telah disita petugas.

Teddy disangkakan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(*)

#MamiLinda #AnitaCepu #TeddyMinahasa #Sabu #Narkoba