Heru Budi Gugat Anies Baswedan & Minta Ganti Rugi Rp27 M? Cek Faktanya
D'On, Jakarta,- Sebuah video beredar di Facebook, menyebut Pj Gubernur Heru Budi Hartono minta ganti rugi ke mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp27,9 miliar.
Dalam unggahannya, dikatakan gugatan ganti rugi yang dilayangkan Heru untuk terhindar dari amukan warga. Berikut narasinya:
"T1dak Mau Di G3bukin R4kyat, Pj H3ru Bud1 Gug4t An1es G4nti Rvgi 27,9 M1liar," diunggah 15 Maret 2023.
Penelusuran
Setelah dilakukan penelusuran dengan melihat secara keseluruhan isi video yang beredar di Facebook, terkait Heru Budi Hartono minta ganti rugi senilai Rp27,9 miliar ke Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keliru.
Aslinya, narasi dalam video, berisikan warga yang menggugat ganti rugi sebesar Rp 27,9 miliar ke Anies Baswedan. Narasi dalam video mengutip dari artikel berjudul "24 Warga Gugat 27.9 Miliar ke Anies Baswedan ?" dimuat situs dialogpolitik.id pada 17 Januari 2023.
Dijelaskan dalam artikel, bahwa Anies digugat membayar ganti rugi sebesar Rp 27,9 miliar terkait dengan Keputusan Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022.
Keputusan yang digugat itu dikeluarkan saat Anies masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan 24 warga ke PTUN Jakarta.
Tuntutan para penggugat adalah meminta tergugat untuk ganti rugi akibat penggusuran paksa, membangun kembali tempat tinggal mereka sesuai luas sebelumnya, dan mendesak hukuman kepada tergugat untuk bayar ganti rugi sebesar Rp 27 miliar.
Jadi, gugatan terhadap Anies Baswedan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp27,9 miliar bukan dilayangkan oleh Heru, melainkan oleh 24 warga.
Sebagai informasi, dikutip dari CNN Indonesia, sebanyak 24 warga menggugat Gubernur DKI Jakarta membayar ganti kerugian sebesar Rp27,9 miliar terkait dengan Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022.
Keputusan yang digugat itu dikeluarkan saat Anies Baswedan masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Sementara saat ini, jabatan itu telah diisi Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan didaftarkan pada Kamis, 12 Januari 2023. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 15/G/2023/PTUN.JKT.
Terdapat sejumlah tuntutan yang tercantum dalam petitum permohonan tersebut. Pertama, PTUN Jakarta diminta mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Poin kedua, para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022.
Ketiga, memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta mencabut keputusan a quo dan menerbitkan keputusan baru terkait lokasi penataan kampung dan masyarakat tahap II yang memuat:
Berikut daftar tuntutan penggugat:
1. Kewajiban tergugat untuk melakukan ganti kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada para penggugat akibat dilaksanakannya penggusuran paksa.
2. Membangunkan kembali bangunan rumah tinggal para penggugat di tempat semula tinggal sesuai dengan luasan bangunan sebelumnya.
3. Jangka waktu dimulai serta berakhirnya pelaksanaan penataan kampung dan/atau proses ganti kerugian terhadap para penggugat.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat sebagai berikut: Rp27.954.675.000," kata para penggugat dalam petitumnya.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini," demikian kelanjutannya.
Kesimpulan
Video Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono minta ganti rugi senilai Rp27,9 miliar ke Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keliru. Faktanya, gugatan terhadap Anies Baswedan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp27,9 miliar bukan dilayangkan oleh Heru, melainkan oleh 24 warga.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
(mdk/lia)