Breaking News

APH Lemah, Hutan Lindung Digerus Tambang Emas Ilegal di Pasaman Makin Menjadi-jadi


D'On, Duo Koto (Pasaman),-
Lemahnya pengawasan hukum dari pihak kepolisian terutama di nagari Duo Koto  Kabupaten Pasaman membuat praktek penambangan emas ilegal sekena udelnya melakukan pengerukan dikawasan hutan lindung.

Sejatinya praktek penambangan Emas ilegal maupun penebangan hutan tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum. Merusak hutan lindung tersebut merupakan perampokan aset negara sehingga harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan menindak pelaku-pelaku ilegal mining di Nagari Duo Koto Kabupaten Pasaman.

Dari informasi yang diperoleh media ini, aktivitas tambang Emas ilegal di Duo Koto Kebupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat, berlokasi di beberapa tempat seperti, Sinoangon, Batang Kundur dan Lanai Hilir. Hasil temuan dilapangan sedikitnya ada Enam unit Escavator yang beroperasi secara senyap. 

Informasi dari narasumber kepada media ini, bahwa pelaku tambang Emas ilegal di Dua Koto ini merupakan pemain lama yang merupakan tokoh masyarakat nagari Dua Koto.

Jika terus dibiarkan aktivitas tambang emas ilegal ini dapat berakibat fatal, yang mana akan merusak ekosistim alam dan mengundang bencana jika hutan lindung terus di garus demi kepentingan pribadi dan melanggar hukum.

"Kami meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi keberadaan tambang Emas ilegal yang ada di Dua Koto, kabupaten Pasaman, Sumbar dan memastikan pemain tambang memiliki izin yang legal atau tidak, karena ini sudah meresahkan masyarakat sekitar," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Jumat (3/3/2023).


Kami minta agar aparat kepolisian cepat bertindak dan menangkap pelaku tambang ilegal tersebut, karena dimata hukum semua sama, tidak ada satu manusia pun yang kebal terhadap hukum, atas kasus tersebut agar tidak ada lagi temuan tambang ilegal di Pasaman yang merugikan negara," ujarnya menambahkan.

Kapan perlu terjunkan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat serta Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) dan Pengawas Tambang harus melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut tepatnya di Hutan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, tukuknya lagi.

"Sudah sekian lama penambangan secara ilegal ini terjadi, apakah memang sengaja dibiarkan sehingga mereka secara leluasa mengeruk dan merusak hutan lindung yang sejatinya merupakan aset negara yang harus dijaga. Jadi kami ingin kepada aparat penegak hukum harus bernyali memberantas tindakan ilegal dan melanggar hukum ini," pungkasnya.



(tim)



#TambangIlegal #IllegalMinning #PETI #Pasaman #Sumbar #Kasus