Ini Himbauan Walikota Padang Kepada Pemilik Hotel, Pub dan Restoran Selama Ramadan
D'On, Padang (Sumbar),- Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023.
Penetapan ini didasarkan pada keputusan Sidang Isbat (Penetapan) Awal Ramadan 1444 H yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (22/03/2023).
Maka kembali kami ingatkan kepada seluruh pengusaha Pariwisata dan masyarakat Kota Padang terkait dengan Surat Edaran Walikota nomor 100.34/190/DISPAR.PDG/2023, tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Himbauan Kepada Masayarakat selama bulan Ramadhan 1444H/2023.
Dalam rangka memasuki bulan suci ramadan 1444 H serta menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan umat muslim selama bulan ramdan 1444 H. Sesuai dengan Perda nomor 05 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. pemilik usaha agar dapat mematuhi surat edaran wali Kota Padang sebagai berikut.
1. Pemilik rumah makan dan sejenisnya, jam operasional usaha dimulai pukul 16.00 Wib dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
2. Usaha Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Klub Malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang di sediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan ramadan sampai hari ketiga setelah bulan ramadan 1444 H.
3. Rumah makan, restauran, cafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan ramadan.
4. Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1,2 atau 3, dikenakan sangsi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda Rp. 50.000.000.
5. Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan atau memainkan petasan/mercun dan sejenisnya selama bulan suci ramadan yang dapat menganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.
(*)
#Padang #TempatHiburan