Jadi Ahli di Sidang Teddy, Mantan Kepala BNN Ditanya soal Undercover Buying
D'On, Jakarta,- Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil.Loetan, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Dalam persidangan, hakim ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kepada saksi apakah barang bukti narkotika dapat digunakan sebagai sarana jual beli dalam melakukan undercover buying.
"Apakah bisa barang bukti yang disita karena tindak pidana narkotika yang lain maksudnya, dibuat sebagai objek atau sarana jual beli dalam melakukan pembelian terselubung atau undercover buying", ujar Sarman.
Ahwil yang juga mantan Kepala BNN pertama, yang saat itu masih bernama Badan Koordinasi Narkotika Nasional mengatakan barang bukti yang sudah disita harus dimusnahkan dalam waktu seminggu atau bisa diperpanjang menjadi 2 minggu bila lokasi pengungkapannya jauh.
"Jadi barang bukti yang sudah disita penyidik harus dimusnahkan selambat-lambatnya 1 minggu dan bisa diperpanjang apabila tempatnya jauh menjadi 2 minggu, dan mungkin bisa diperpanjang untuk alasan-alasan lain", kata Ahwil.
Ahwil menambahkan, bila barang bukti digunakan untuk undercover buy maka tidak dalam jumlah banyak. "Yang tidak dimusnahkan itu jumlahnya tidak terlalu banyak dan sangat sedikit, dan barang bukti ini apabila dipakai untuk undercover buy, namanya saja undercover buy, jadi kita membeli pakai uang, bukan membeli pakai barang", tambah Ahwil.
(*)
#TeddyMinahasa #Sabu #narkoba #AnitaCepu