Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun sebagai ASN Ditjen Pajak
D'On, Jakarta,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditjen Pajak. Kemenkeu menolak pengunduran diri ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan David itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu sudah mencopot Rafael Alun dari jabatanya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/20223). Namun pada Jumat (24/2/2023) Rafael mengirimkan surat pengunduran diri sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu.
“Kami menerima (surat pengunduran diri Rafael) pada Senin (27/2/2023) melalui Ditjen Pajak. terkait itu, berdasarkan PP 17 Tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Pengunduran diri (Rafael) ditolak,” ucap Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2023)
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah menindaklanjuti dan meminta Rafael menunjukkan bukti kepemilikan untuk memastikan kepemilikan harta kekayaannya. Tim Itjen bersama KPK sedang mendalami lebih lanjut atas laporan harta kekayaan negara (LHKPN), dan dugaan harta yang belum dilaporkan, serta kecocokan profil dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang disampaikan Rafael Alun.
“Saya ingatkan bahwa Rafael masih berstatus sebagai ASN, sehingga masih terikat dengan seluruh perundang-undang kode etik dan ASN Kemenkeu,” tutur Suahasil.
Saat ini Kemenkeu sedang disorot karena adanya kasus penganiayaan terhadap David Latumahina atau David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo. Seiring dengan mencuatnya kasus penganiayaan David itu, masyarakat menyoroti harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai tidak wajar dengan nilai mencapai Rp 56 miliar. Selain itu, terdapat aset yang diduga tidak dilaporkan Rafael Alun.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada yang tidak masuk aka terkait tingginya harta Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar. Menurut dia ada yang tidak sesuai antara pekerjaan dan harta yang dimiliki Rafael Alun.
"Terhadap yang bersangkutan, yang masyarakat sudah mengatakan (hartanya) kayaknya doesn't make a sense (tidak masuk akal), kami juga tahu itu tidak make sense (masuk akal)," ucap Sri Mulyani.
(*)
#RafaelAlunTrisambodo #DitjenPajak #nasional #Kemenkeu