Breaking News

Polisi Nyatakan AG Teman Perempuan Mario Dandy Sebagai Pelaku Kasus Pengeroyokan David Ozora


D'On, Jakarta,-
Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah perkembangan dalam penyidikan kasus Mario Dandy Satriy (20) yang menganiaya David. Status perempuan berinisial A alias AG (15) kini naik jadi pelaku.

"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki juga mengungkap adanya fakta hukum baru dalam kasus tersebut. Sejumlah bukti baru juga ditemukan polisi dalam kasus ini.

"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru," kata Hengki.

"Pada awalnya para tersangka yang ada di TKP tidak mengakui," katanya.

Terhadap anak AG sendiri, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).

"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan," kata Hengki.

Kasus Ditarik Polda Metro

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya per hari ini menarik kasus penganiayaan Cristalino David Ozora atau David (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20). Penyidikan kasus Mario Dandy kini ditangani Polda Metro Jaya dengan alasan untuk lebih memudahkan dalam proses penyidikan.

"Dalam rangka untuk optimalisasi penyidikan dan efisiensi penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki Haryadi menjelaskan alasan pihaknya menarik kasus Mario Dandy ini. Salah satunya karena Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki banyak SDM tenaga penyidik dalam penanganan kasus melibatkan perempuan dan anak.

Di samping itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga selama ini telah menerapkan pola kolaborasi interprofesi dengan melibatkan ahli dari berbagai bidang keilmuan.

"Mengapa, karena kita menerapkan pola kolaborasi interprofesi untuk memudahkan koordinasi dan kami memiliki penyidik lebih banyak yang khusus menyidik kasus melibatkan perempuan dan anak," jelas Hengki.


(mea/dhn)

#MarioDandy #hukum #penganiayaan