PPATK Ungkap Cara Oknum Pejabat Kemenkeu Lakukan TPPU
D'On, Jakarta,- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mensinyalir oknum-oknum Kementerian Keuangan menggunakan perusahaan cangkang (shell company) atas nama anak, istri, hingga sopir untuk menutupi jejak pencucian uang mereka.
Versi PPATK, dari Rp 349 triliun dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu, PPATK menyebut ada transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu yang jumlahnya mencapai Rp 35,54 triliun, Kemenkeu dan pihak lain mencapai Rp 53,82 triliun, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 260,50 triliun.
Sementara versi Menteri Keuangan Sri Mulyani, transaksi keuangan mencurigakan di Kemenkeu hanya Rp 3,3 triliun.
"Jadi yang benar-benar nanti yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun, ini 2009-2023, 15 tahun seluruh transaksi debit kredit termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah itu Rp 3,3 triliun dari 2009-2023," tegas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisis XI DPR RI pada hari Senin lalu.
Ivan mengatakan bahwa versi Sri Mulyani mengecualikan transaksi mencurigakan yang dilakukan melalui perusahaan cangkang oknum pejabat Kementerian Keuangan sehingga jumlahnya lebih kecil.
(*)
#PPATK #Kemenkeu #Nasional #TPPU