Breaking News

PT. Permata Karya Kencana Laporkan Pokja ke Polda Sumbar


D'On, Padang (Sumbar),-
Tidak terima dan merasa dicurangi oleh Kelompok Kerja Pemilihan C Pemprov Sumbar, PT.Permata Karya Kencana lapor ke Polda Sumbar. Hal tersebut disampaikan oleh Willy Mangasi Halomoan ST, dalam pres rilisnya, Rabu (15/03/2023) di Padang.

"Sebagai Direktur PT.Permata Karya Kencana, hari ini saya telah memberi keterangan di Subdit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar," ungkapnya.

Lebih lanjut Willy menjelaskan, "maksud kita melaporkan ke Polda Sumbar untuk memastikan ada permainan antara Pokja dengan rekanan atau tidak".

Menurut Willy, sebagai APH, Polda Sumbar diyakini bisa dan mampu mengusut ada konspirasi antara Pokja dengan peserta lelang atau tidak," ulasnya.

"Disebabkan, setelah melakukan sanggahan jawaban yang disampaikan Pokja tidak bisa diterima dan terkesan mengada-ngada dan  dipaksakan.

"Adapun laporan tersebut berkaitan dengan paket lelang kegiatan 
Konsolidasi Penanganan Longsegment Jalan Kantor Camat-Berkat (P.104) DAK dan Pembangunan Jalan Provinsi Di Ruas Surantih - Kayu Aro- Langgai (P.086), dengan Kode Tender 24426016.

Willy juga menjelaskan, "Sungguh aneh, kami digugurkan dengan dua kali hasil evaluasi dengan waktu yang berbeda dan jenis permasalahan yang berbeda.

Yang pertama yakni terkait, Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi, dan setelah dilakukan sanggah, Sanggah dinyatakan benar.

Dan setelah semua itu tuntas.., ternyata timbul lagi hasil evaluasi kedua dengan waktu yang berbeda dan topik yang berbeda, ini sungguh aneh dan baru kali ini terjadi,

Namun terkait hasil evaluasi kedua tersebut, kami dari perusahaan tetap memberikan/melakukan sanggahan," jelas Willy.

Terkait adanya kisruh lelang di Kelompok Kerja Pemilihan C Pemprov Sumbar ini, akhirnya menuai perhatian khusus dari LSM AWAK (Aliansi Warga Anti Korupsi).

Ketua LSM AWAK, Defrianto memaparkan, "Dengan melaporkan ke Polda Sumbar, sikap PT. Permata Karya Kencana sudah sangat tepat. Disebabkan  kewenangan dan upaya terkait pembuktian dugaan korupsi dan konspirasi uang negara berada pada Polda Sumbar," ucapnya Rabu (15/03).

Lebih dalam Defrianto memaparkan, "Dengan keputusan Pokja menetapkan PT.Arupadhatu Adisesanti sebagai pemenang lelang merupakan kecurigaan publik. Disebabkan terdapat selisih angka yang relatif besar antara penawaran yang diajukan oleh PT. Permata Karya Kencana dengan penawaran PT. Arupadhatu Adisesanti.

Sebagaimana diketahui PT. Permata Karya Kencana menawar dengan nilai Rp. 13.002.072.555,46. Sementara itu PT. Arupadhatu Adisesanti yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja menawar dengan nilai Rp. 13.984.535.331,00. Hingga terdapat selisih sebesar Rp. 982.462.775.54.

Jika dipaksakan, kita menilai ada kerugian negara sebesar Rp. 982.462.775.54 akibat Pokja telah menetapkan PT.Arupadhatu Adisesanti sebagai pemenang lelang. Namun segala sesuatunya kita gantungkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumbar sebagaimana yang telah dilaporkan oleh PT.Permata Karya Kencana, "terang Defrianto. 

(tim)


#kasus #Sumbar #Proyek #Lelang #Pokja