Sebelum Suntik Mati Kades, Mantri Klarifikasi Foto Istrinya dengan Korban
D'On, Banten,- Peristiwa penusukan mantri terhadap Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Banten Salamunasir dengan jarum suntik bermotif perselingkuhan antara istri pelaku dengan korban. Hal itu dibenarkan pihak kuasa hukum pelaku saat menyampaikan keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Kuasa Hukum Tersangka Raden Elang Mulyana mengatakan, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Minggu (12/3) siang dilatarbelakangi oleh cinta terlarang antarkorban dengan istri pelaku. Raden menjelaskan, kliennya emosi lantaran terdapat bukti-bukti foto antara korban dengan istri tersangka di dalam handphone istri tersangka.
"Motivasi pelaku yang saat ini sudah jadi tersangka di Polres Kota Serang, menurut keterangan klien kami adalah adanya dugaan motif perselingkuhan adanya cinta asmara, melihat dengan adanya bukti foto-foto di handphone istri tersangka. ketika melihat foto-foto tersebut, tersangka klien kami langsung menegur ke pihak korban untuk menanyakan maksud dan tujuannya apa." kata Raden Elang Mulyana, Selasa (14/3/2023).
Tersangka mendatangi rumah korban, kata Raden, untuk mengklarifikasi adanya foto-foto korban bersama istrinya. Namun saat Tersangka Suhendi mendatangi rumah korban, Salamunasir seakan tidak terima dengan kedatangan tersangka. Sebelum terjadi penusukan suntikan mati dari tersangaka, keduanya sempat cekcok yang berakhir pada kematian terhadap korban.
"Pada saat itu hari minggu (12/3) jam 12 siang di klarifikasi terjadilah cekcok, sehingga mengakibatkan pertengkaran dan memang terjadi lah peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban," jelasnya.
Raden menjelaskan, adanya keinginan pihak keluarga korban yang menuntut tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Rencana, pihaknya sebagai kuasa hukum menilai bahwa itu masih dinilai sah-sah saja.
Ia pun mengutarakan, bahwa pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Serang Kota telah menetapkan pasal terhadap pelaku dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan.
"Terkait masalah Tuduhan Pasal 340 KUHP hukuman mati atau Berencana yang dituduhkan pihak keluarga korban atau kuasa hukum korban itu sah sah saja. Yang pasti pihak Kepolisian Polres Serang Kota mempunyai penilaian berdasarkan bukti fakta, bukti keterangan saksi dan lainnya sebagaimana di Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang pasti sesuai prosedur hukum dan mekanisme hukum yang harus ditempuh polisi saat ini menetapkan (tersangka) pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 yang sudah diterapkan oleh pihak Kepolisian," tukasnya.
Hingga saat ini pihak Kepolisian Polres Serang Kota telah menaikan status pelaku Suhendi menjadi tersangka yang sebelumnya adalah terlapor. Hingga saat ini pihak Kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka.
(*)
#KadesDisuntikMati #Pembunuhan #kriminal