Tak Dipecat, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Dimutasi ke Luar Jawa
D'On, Semarang (Jateng),- Lima oknum polisi yang terlibat calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah telah dimutasi ke luar Pulau Jawa. Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan kelima anggota Polri yang diduga jadi aktor suap penerimaan bintara itu tidak dipecat.
"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin (13/3/2023).
Iqbal melanjutkan seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.
Adapun kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Sebanyak tiga polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Selain kelima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut. Keduanya ialah seorang dokter dan satu PNS.
Dalam menjalankan aksinya, para oknum polisi tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 jut, Rp 750 juta, hingga Rp 2,5 miliar.
Aksi mereka tepergok Divisi Propam Mabes Polri dan langsung menangkap kelima orang itu. Kelima anggota Polda Jateng itu pun menjalani pemeriksaan secara intensif.
#Suap #SuapBintaraPolri #Polri